MEDIALAMPUNG.CO.ID - Terkait Narapidana (Napi) yang bernama Rio Febrian (17) yang tewas diduga dianiaya teman sekamar di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Bandarlampung, di Kecamatan Tegineneng, Pesawaran dalam tahap penyelidikan. Besok Sabtu 23 Juli 2022, Polda Lampung akan menetapkan tersangka.
"Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang telah selesai dilakukan. Besok kita jumpa pers, nanti akan kita sampaikan siapa saja tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat 22 Juli 2022. BACA JUGA:Tim DVI dan Inafis Polda Lampung Otopsi Jasad RF Saat ditanya secara rinci berapa banyak yang menjadi tersangka. Ia mengatakan akan disampaikan besok. "Nanti ya itu kita sampaikan besok, ini masih menunggu," pungkasnya. (ded/mlo)