Minimalisir Penyimpangan, Inspektorat Lambar akan Review Dana Desa Lebih Awal

Kamis 03-12-2020,14:55 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Inspektorat Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2021 mendatang akan melakukan review lebih awal terkait dengan program di tingkat pekon khususnya bersumber Dana Desa. Bahkan review akan dilakukan sebelum pencairan tahap pertama dilakukan.

Inspektur Lambar Drs. Hi. Nukman, MS, M,M., mengungkapkan, review terhadap Rencana Kerja Anggaran (RKA) pekon tersebut agar peratin tidak melakukan penyimpangan atau keluar dari program sebagaimana mestinya.

”Pada akhirnya Inspektorat akan melakukan audit terkait dengan pelaksanaan program di tingkat pekon, sehingga dengan lebih dulu dilakukan review maka tentunya program yang menyimpang bisa diminimalisir, dan kami yakin langkah yang akan kami lakukan akan sangat efektif agar dana desa tepat sasaran,” ungkapnya.

Pelaksanaan review tersebut, kata dia, diperkirakan akan dimulai pada bulan Januari hingga Februari 2021 mendatang atau tepatnya sebelum dana desa tahap pertama dicairkan.

”Dengan dilakukan review maka kita bisa tahu apakah yang diprogramkan peratin telah sesuai atau tidak, kalau tidak sesuai atau ada kesalahan maka akan disampaikan kepada peratin untuk diubah,” kata dia.

Sejauh ini, lanjut dia, berdasarkan hasil audit yang dilakukan terhadap penggunaan dana desa di lambar, temuan kebanyakan soal pajak yang tidak dibayarkan oleh peratin, atau terjadi kesalahan pada saat penghitungan pajak.

”Karena itu juga menjadi tujuan dilakukan review, karena banyak ketidaktahuan peratin, selain dari kesalahan peratin itu sendiri yang tidak menyetorkan pajak. Ini juga sekaligus untuk meminimalisir penggunaan dana desa diluar fungsinya,” kata Nukman. 

Selain itu, tertib administrasi juga diterapkan dalam setiap program pencairan dana desa, dimana surat pertanggungjawaban (SPj) pencairan tahap pertama menjadi syarat mutlak dalam proses pencairan tahap kedua, tanpa SPj tahap pertama maka pencairan tahap selanjutnya tidak bisa dilakukan. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait