Medialampung.co.id - Unit Reskrim Polsek Sekincau bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) hewan ternak sapi yang beraksi di Kelurahan Sekincau, Kecamatan Sekincau, Selasa (6/4).
Penangkapan pelaku yakni, Ariyanto (45) Warga Pekon Waspada, Kecamatan Sekincau itu berdasarkan Laporan Polisi : LP-B/518/XI/2020/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK SKC, Tanggal 17 November 2020. LP-B/632/XI/2020/POLDA LAMPUNG/RES LAMBAR/SEK SKC, Tanggal 30 November 2020. Lantaran melakukan perlawanan aktif saat hendak ditangkap di kediaman orang tuanya di Desa Tanjung Kesuma, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur. Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas yang bersarang di kaki kanannya. Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, S.Sos, M.M, mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H., melalui Kanit Reskrim Ipda E.Panjaitan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan hasil penyelidikan pasca adanya laporan terkait pencurian satu ekor sapi yang terjadi di Kelurahan Sekincau pada Selasa (7/11/2020) lalu. "Saat itu korban, yakni Nardi ( 51) warga pergi ke kandang sapi miliknya di kebun, sesampainya di kandang ia mendapati sapi satu ekor sapi betina jenis metal telah hilang,"terang sukimanto. Usai kejadian, korban sempat pergi ke salah satu rumah warga yang tak jauh dari kandang untuk menanyakan keberadaan sapi miliknya tersebut. Namun warga setempat tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut.Melawan Saat Hendak Ditangkap, Pencuri Sapi Dihadiahi Timah Panas
Rabu 07-04-2021,14:33 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :