MCL Dinilai Tidak Konsisten, Satgas Covid-19 Ancam Cabut Izin Hiburan Nayuh

Selasa 29-06-2021,11:32 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Musik Community Lampung Barat (MCL) dinilai tidak konsisten terhadap janji yang disampaikan kepada Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) terkait hiburan pada acara pesta atau Nayuh. Jika inkonsistensi tersebut tetap terjadi maka tidak menutup kemungkinan izin yang tertuang dalam instruksi bupati No.05/2021 tertanggal 2 Juni 2021 akan dicabut. 

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lambar Maidar, SH, M.Si., mengungkapkan, pada saat menyampaikan harapan kepada Satgas MCL menyampaikan sejumlah komitmen dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, namun itu ternyata tidak sepenuhnya diterapkan. 

"Salah satunya untuk tamu undangan tidak boleh menyanyi, namun kenyataannya masih saja diperbolehkan. Kemudian untuk mic diberikan cover dan disiapkan hand sanitizer namun kenyataannya tidak, kemudian ada yang tetap menggelar hiburan pada malam hari, semua itu sebenarnya sudah diantisipasi sebelumnya dan MCL telah berkomitmen namun kenyataannya ada inkonsistensi," kata Maidar. 

Karena itu, lanjut Maidar, Satgas Covid-19 mulai tingkat kecamatan hingga pekon harus terus memantau aktivitas hiburan pada acara nayuh, ketika nantinya inkonsistensi terus terjadi, maka Satgas akan mengkaji ulang izin yang telah dikeluarkan dan tidak menutup kemungkinan akan dicabut. 

"Akan kami pantau dulu, kalau masih terus-terusan maka akan kami bahas lebih lanjut, bahkan tidak menutup kemungkinan instruksi bupati yang telah dikeluarkan akan kita cabut," tegasnya. 

Lebih lanjut Maidar mengungkapkan, salah satu poin dalam instruksi bupati yang ditujukan kepada seluruh camat dan peratin serta Lurah tersebut mengatur PPKM Berbasis Mikro sampai dengan tingkat lingkungan atau pemangku yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 tersebut yakni menyoal pagelaran Seni dan Budaya, pesta/nayuh/kegiatan sejenis, aktivitas masyarakat di luar rumah, kegiatan belajar mengajar tatap muka dan destinasi wisata.

Kegiatan yang bersifat pengumpulan masa diberlakukan PPKM berbasis mikro, pada zona merah dan oranye tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan dan bagi zona hijau dan kuning dapat dilaksanakan.

Ketentuan pelaksanaan, Pagelaran seni dan Budaya, pesta/nayuh/kegiatan yang sejenis sebelum kegiatan dilaksanakan pihak penyelenggara/keluarga hajat harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 pekon setempat. Jumlah masa maksimal 50% dari kapasitas dilaksanakan pada siang hari tempat/ruangan, dan malam hari tidak diperkenankan, serta mencantumkan jam pelaksanaan acara.

"Kegiatan seni dan budaya, musik atau hiburan dapat dilakukan dengan ketentuan, panggung dibuat dalam bentuk lesehan, mic harus menggunakan spon penutup dan setelah digunakan disemprot dengan hand sanitizer, lagu hanya dinyanyikan oleh vokalis musik, gambus, dan grup seni budaya saja, sedangkan undangan tidak diperkenankan menyumbangkan lagu, tidak diperkenankan berjoget selama hiburan musik berlangsung terkecuali seni budaya nyambai dan mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia. 

Selanjutnya, tempat lokasi penyelenggaraan resepsi harus memperhatikan protokol kesehatan dengan jarak antar kursi minimal 1 meter, pihak penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun/hand sanitizer, tissue, thermogun/pengukur berkoordinasi dengan puskesmas setempat, untuk tamu undangan yang hadir, harus sesuai dengan jadwal yang tertera dalam undangan sebagaimana telah ditentukan oleh penyelenggara/tuan rumah.

”Untuk lamanya waktu penyelenggaraan kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan dengan pukul 17.00 WIB dan apabila ketentuan sebagaimana dimaksud tidak dipatuhi, maka Satgas Covid-19 wajib membubarkan acara,” pungkasnya. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait