Masa Izin Habis, 14 Pucuk Senpi Personil Polres Lamteng Ditarik

Rabu 27-05-2020,14:25 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id. - Sebanyak 79 kendaraan roda dua (R-2), 10 kendaraan roda empat (R-4), dan 465 senpi dilakukan pemeriksaan oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro di lapangan praktek uji SIM, Rabu (27/5). Ada 14 senpi ditarik karena masa izin berlakunya habis.

"Kita cek kebersihan dan perawatan kendaraan. Ini untuk mengetahui masih layak atau tidak. Kelengkapan surat-surat kendaraan juga kita periksa. Ada 79 kendaraan R-2, 47 unit dari Sabhara dan 32 unit dari Satlantas Polres Lamteng. Kendaraan R-4 juga kita cek. Jangan karena kendaraan dinas, kebersihan dan perawatannya tidak terjaga," katanya.

Kendaraan yang ada, kata Popon, harus digunakan untuk keperluan dinas.

"Gunakan untuk patroli mencegah gangguan kamtibmas atau 3C dan membantu masyarakat dalam pelayanan masyarakat yang prima," ujarnya.

Bagi pemegang senpi, kata Popon, harus memedomani Perkap 01/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Menjaga Keamanan. 

"Pemegang senpi, saya minta pedomani Perkap 01/2009. Jaga juga kebersihan dan perawatannya. Surat izin pemegang senpi juga harus berlaku," ungkapnya seraya menambahkan ada 465 pucuk senpi yang dipegang personel polres maupun polsek dan 14 pucuk senpi jenis revolver di antaranya ditarik karena masa berlaku surat izinnya habis. 

Di tengah pandemi Covid-19, mantan Kapolres Pesawaran ini tidak lupa berpesan kepada seluruh personel untuk menjaga kesehatan.

"Jangan lupa jaga kesehatan. Jaga kebersihan, gunakan masker, dan tetap jaga jarak (social and physical distancing) guna mencegah penyebaran Covid-19," pesannya. (sya/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait