Manajemen PT. AJP Diduga Lakukan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Penggelapan dalam Jabatan

Jumat 17-12-2021,12:47 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Mantan HRD PT Agung Jasa Poetra (AJP) Lampung BP  laporkan PT.AJP ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan manajemen perusahaan tersebut.

BP mengatakan, bahwa PT.AJP merupakan perusahaan yang menyediakan pegawai outsourcing untuk PT.CJ Cheiljedang Feed Lampung. Ada dua pokok utama laporannya ke Disnaker Lampung ada. Pertama, dugaan penggelapan dalam jabatan, dan kedua terkait penggelapan dana jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Surat pengaduan tersebut dibuat BP pada Senin (29/11) lalu, saat dirinya masih menjadi HRD PT.AJP. Meski telah dianggap bukan sebagai karyawan PT.AJP, BP mengaku belum mendapat pemberitahuan dari pihak manajemen maupun surat pemberhentian.

"Status saya gak jelas, per Selasa (14/12) lalu saya mendapat telepon dari anak buah saya, saat itu saya lagi di perjalanan. Mengatakan bahwa jabatan susah saya digantikan oleh orang lain, tanpa pemberitahuan ke saya. Saat saya coba telpon pihak manajemen gak mengangkat telepon saya," ujarnya kepada medialampung.co.id, Senin (16/12).

Pasca mengirim surat pengaduan, kata BP, bagian pengawasan Disnaker Lampung telah membuat tim, dan telah melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kepada dirinya dan turun ke PT.CJ dan PT.AJP untuk melakukan BAP kepada karyawan outsourcing yang bekerja di PT.CJ sekitar 50 orang. "Ternyata ditemukan dasar dua laporan saya itu saat tim turun. Dijadwalkan Senin (20/12) tim akan memanggil pihak dari PT.CJ dan PT.AJP," ucapnya.

BP menceritakan dirinya bekerja di PT.AJP sejak 2018 lalu, selama dia bekerja disana dirinya mengaku tidak mendapat UMK sesuai yang ada di Lampung Selatan, sebab setiap bulan upah yang ia dapat Rp 2 juta. Sistem pengupahannya, kata BP jika diperumpamakan, Kamu kerja saya bayar, gak kerja gak dibayar. "Jadi itu bertentangan dengan kontrak kerja, sebab setiap tidak masuk tidak dibayar kami," ucapnya.

Begitu juga, terkait pengaturan pengupahan over time (OV) atau jam lembur, diduga sejak 2014 sampai sekarang, OV selalu menggunakan jam mati bukan jam hidup (All In). Dimana, pihak PT.CJ membayar OV dengan jam hidup. Namun, terkait permasalah itu menurutnya pihak PT.CJ mengetahui itu. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada permainan pihak PT.CJ dan PT.AJP.

"Maksud OV jam hidup itu hitungannya miasal satu jam pertama Rp 20 ribu, jam kedua Rp 40 ribu sehingga dua jam jadi Rp 60 ribu dan seterusnya pertambahannya. Namun yang dibayarkan pakai jam mati misal setiap menambah jam tetap Rp 20 ribu tambahannya. Harusnya kalau lima jam lembur dapat sekitar Rp 350 ribu. Dengan perhitungan jam mati kita dipotong Rp 150 ribu. Bisa dibayangkan kalau satu karyawan OV sehari dipotong Rp 150 ribu, dengan jumlah karyawan ada sekitar 140 orang. Sehari sudah dapat Rp 21 juta," terangnya.

Terkait BPJS Ketenagakerjaan, PT.CJ membayarkan untuk empat produk BPJS tersebut, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Namun PT.AJP mengaku hanya bayat JHT, itupun JHT miliknya telah menunggak sejak Maret 2021. "Padahal PT.CJ selalu bayar, invoice pembayarannya setiap tanggal 28," terangnya.

Tentu, upaya lain pun telah diri lakukan melalui serikat buruh F-HUKATAN KSBSI perihal bipartit pada Selasa (14/12) lalu kepada pihak PT.CJ dan PT.AJP, namun keduanya tidak datang.

BP pun berharap ujung dari permasalah ini, pihak perusahaan mengembalikan bayaran OV yang dipotong dan biaya pensiun BPJS. Jika tidak maka ia meminta proses hukum dapat berlanjut, karena telah meneruskan surat dan bukti-buktiin ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Terpisah, Kasi Penegakan Hukum dan Penindakan Disnaker Provinsi Lampung Helmy Adhy mengatakan, untuk sementara dirinya belum dapat berbicara banyak karena belum update hasil tim. Namun, dengan adanya laporan ini tim telah menyikapi dengan turun kelapangan.

Tentu, jika laporan berkaitan dengan Hak Normatif pekerja ini, maka tim pengawas dari Disnaker yang melakukan pemeriksaan dan pembinaan, agar tidak kembali terulang. "Ya cek dulu ke timnya, sejauh mana perkembangannya. Tetapi kalau ada indikasi penggelapan pidana umum itu kepolisian," ucapnya.

Sementara, saat medialampung.co.id mencoba menghubungi Pimpinan Cabang PT.AJP Lampung SP, dengan nada terlihat bingung saat ditanya apalah dirinya pimpinan cabang PT.AJP Lampung, dirinya mengaku tidak lagi bekerja di PT.AJP dan mengaku sedang tidak enak badan saat ditanya permasalahan ini

"Kalau kemarin ya (Pinca PT.AJP Lampung, red), kalau sekarang enggak lagi. Maaf kurang sehat badan," ujarnya. (pip/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait