Libur Sekolah Semester Genap, Disdikbud Lambar Terbitkan SE

Selasa 27-04-2021,16:47 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Mengingat akan berakhirnya kegiatan belajar mengajar (KBM) semester genap tahun ajaran 2020/2021. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lambar menerbitkan surat edaran (SE) No.422/II.01/2021 perihal edaran libur sekolah semester genap tahun pelajaran 2020/2021

“SE tersebut telah kita kirimkan kepada Korwil Disdikbud se-Lambar, Ketua MKKS SMP dan Ketua K3S SD. Jadi kita berharap kepada mereka untuk menyampaikan ke sekolah-sekolah,” ujar Kepala Disdikbud Bulki, S.Pd, M.M, Selasa (27/4)

Ia menjelaskan, untuk jenjang sekolah Dasar (SD), yaitu pelaksanaan ujian sekolah SD dilaksanakan pada tanggal 26-30 April 2021, cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah berlaku satu hari pada hari Rabu (12/5). 

Lalu penilaian akhir semester genap jenjang SD dilaksanakan pada tanggal 31 Mei-5 Juni 2021. “Penanggalan dan pembagian raport jenjang SD dilaksanakan pada hari Sabtu (19/6),” kata dia.

Lanjut dia, sistem penilaian US SD yakni nilai rapor 60% (5 semester terakhir), nilai US 20%, Penugasan 10%, Daring/luring 10%. Sementara untuk kegiatan PPDB SD akan dimulai tanggal 20 Juni -3 Juli 2021. 

“Satuan Pendidikan mulai libur semester dari tanggal 21 Juni - 11 Juli dan masuk kembali pada tanggal 12 Juli,” ujar dia seraya menambahkan, tahun ajaran baru 2020/2021 akan dimulai tanggal 12 Juli 2021 mendatang.

Lebih jauh Bulki menjelaskan, untuk jenjang SMP, yakni ujian sekolah SMP dilaksanakan pada tanggal 28 April-5 Mei 2021, cuti bersama dalam rangka hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah berlaku satu hari pada hari Rabu (12/4) serta penilaian akhir tahun SMP dilaksanakan pada tanggal 2-9 Juni, serta penanggalan dan Pembagian Raport Jenjang SMP dilaksanakan pada Jumat (18/6)

Masih kata dia, sistem penilaian nilai rapor SMP semester 6 diperoleh dari nilai rapor = (RHx60%)+(LUSx40%), dengan keterangan RH= nilai rata-rata harian, LUS = Nilai Penilaian Latihan Ujian Sekolah/Tengah Semester, % = bobot masing-masing nilai. 

“Sistem penilaian ijazah SMP diperoleh dari nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan semester 6 dikalikan 60% ditambah nilai Ujian Sekolah dikalikan 40%,” tegasnya.

Untuk kegiatan PPDB SMP dimulai tanggal 16 Juni-9 Juli, Satuan Pendidikan mulai libur semester dari tanggal 21 Juni-11 Juli dan masuk kembali pada tanggal 12 Juli. 

“Untuk tahun ajaran baru untuk tingkat SMP sama dengan SD yaitu tanggal 12 Juli mendatang,” tutupnya. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait