Langgar Aturan PPKM Level 4, Acara Pernikahan Dibubarkan

Rabu 18-08-2021,17:02 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Level 4 yang masih bertengger di Kabupaten Lampung Barat nampaknya masih belum diindahkan oleh seluruh masyarakat. Hal itu terlihat dari adanya kegiatan pembubaran acara pernikahan yang dilakukan Satgas Covid-19 Kecamatan Balikbukit di Kelurahan Pasarliwa, Rabu (18/7).

Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Balikbukit Edi Jaya Saputra, S.STP, M.Si, mengatakan, pembubaran acara pernikahan itu dilakukan Satgas Covid-19 karena terjadi suatu kerumunan dan tidak adanya penerapan protokol kesehatan secara ketat di lokasi tersebut.

“Kami sangat menyayangkan karena masih ada masyarakat yang nekat menggelar acara pernikahan sampai terjadi kerumunan. Padahal, Satgas Pekon dan Kelurahan sudah gencar untuk mensosialisasikan tentang aturan PPKM Level 4 ini,” terangnya.

Terkait pembubaran resepsi tersebut,lanjutnya, sejak awal Satgas Kelurahan tidak menerima pemberitahuan atau laporan dari pemilik hajat, sehingga tiba-tiba ada acara dan terjadi kerumunan.

“Sejak awal tidak ada pemberitahuan, jadi tiba-tiba menggelar acara dan terjadi kerumunan. Karena itu, dengan terpaksa kami mengimbau kepada warga untuk membubarkan diri,” jelasnya.

Pihaknya berharap, kejadian tersebut dapat menjadi perhatian bagi masyarakat agar dapat mematuhi aturan terkait penerapan PPKM level 4 di Lambar dan ia menegaskan tidak memandang bulu dan tetap akan membubarkan acara yang berpotensi menjadi tempat kerumunan.

“Kalau masih belum diindahkan kita akan berkoordinasi dengan penegak hukum yang menjadi bagian dari satgas Covid-19, karena sesuai yang ditegaskan pak bupati dalam hal ini ketua satgas Covid-19 Kabupaten, hukum tertinggi saat ini adalah keselamatan masyarakat,” pungkasnya.(edi)

Tags :
Kategori :

Terkait