BANDARLAMPUNG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung yang beralamat di Jl. Raya Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran mencatat di tahun 2021 sebanyak 575 kasus orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang melakukan perawatan inap (rawat inap).
Adapun orang yang melakukan rawat inap tersebut dengan beberapa varian penyakit seperti skizofrenia paranoid, gangguan mental akibat kerusakan dan disfungsi otak kemudian penyakit pungsi lain. "Kemudian gangguan mental organik, gangguan skizoafektif tipe depresif dan lain-lain," kata Humas RSJ Provinsi Lampung David, saat dikonfirmasi, Selasa (12/7). Lanjutnya untuk di tahun 2022 sampai dengan bulan Juni RSJ mencatat ada 301 orang yang rawat inap. BACA JUGA:4 ODGJ Asal Sumberjaya Diberangkatkan "301 orang melakukan rawat inap dengan beberapa jenis penyakit gangguan jiwa. Ini jumlah dari Januari sampai Juni tahun in," terangnya. Lanjutnya Selama di RSJ pasien dirawat secara medis. Juga ada terapi aktivitas kelompok, dan rehabilitasi. "Dengan tujuan agar pasien saat kembali ke rumah dapat beraktifitas kembali seperti semula," pungkasnya (ded/mlo)