Lambar Zona Merah Covid-19, Parosil: Masyarakat Harus Lebih Disiplin Prokes 

Rabu 04-08-2021,10:23 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Bupati Lampung Barat Ho. Parosil Mabsus mengimbau masyarakat untuk tidak panik menyusul ditetapkannya kabupaten setempat sebagai zona merah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) atau dalam kriteria resiko tinggi penyebaran Covid-19.

Namun menurut dia, Disiplin protokol kesehatan (Prokes) masyarakat harus menjadi prioritas, dan sama-sama berupaya memutus rantai penyebaran Covid-19. 

Selain itu Satuan Tugas (Satgas) mulai dari tingkat kecamatan hingga pekon dan kelurahan harus lebih intens untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan Prokes. 

"Apalagi setelah kita ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten kota yang masuk dalam zona merah. Artinya saat ini di Kabupaten kita penyebaran virus tidak terkendali, makanya ditetapkan sebagai zona merah," ungkap Parosil. 

"Saya juga meminta agar jajaran Satgas lebih proaktif memantau dan mengevaluasi kerja tim Satgas di masing-masing tingkatan untuk menekan laju penyebaran Covid-19. Satgas Kecamatan hingga Pekon atau desa dan kelurahan harus lebih serius lagi dalam melakukan penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Apabila ada hal-hal yang menjadi kendala di lapangan untuk segera berkoordinasi dengan Satgas Kabupaten," timpalnya. 

Kepada masyarakat, Parosil meminta agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai anjuran pemerintah guna menghindari paparan virus dengan selalu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan atau yang lebih dikenal dengan 5M.

"Masyarakat tidak perlu panik, namun tetap patuhi protokol kesehatan Covid-19. Mari kita bergotong royong menghadapi persoalan ini dengan saling dukung agar kerja keras kita semua membuahkan hasil sehingga Lampung Barat terbebas dari segala berbagai penyakit utamanya Covid-19," kata dia. 

Selain itu, tambah Parosil, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang sebelumnya berlaku sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 kembali diperpanjang sampai 9 Agustus mendatang. Dengan begitu masyarakat diminta untuk tidak melanggar apa yang ada sudah tertuang dalam aturan PPKM hingga batas waktu yang telah ditentukan. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait