Kurun Waktu Tiga Bulan, Pemkab Lambar Terbitkan 214 Perizinan 

Jumat 27-03-2020,17:28 WIB
Editor : Rakhmat Setiawan

Medialampung.co.id  – Pemkab Lambar dalam hal ini Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Kabupaten Lambar selama triwulan I (Januari-Maret) telah menerbitkan 214 perizinan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2018 tentang pendelegasian kewenangan bupati di bidang perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja.

“Dalam kurun waktu tiga bulan ini, kita  kita telah menerbitkan 214 perizinan,” ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja Ir. Sugeng Raharjo, M.T, kemarin.

Menurut dia, perizinan sebanyak 214 tersebut terdiri dari urusan kesehatan 62 izin,  urusan pekerjaan umum dan penataan ruang 31 izin , urusan tenaga kerja 89 izin, urusan lingkungan hidup satu, dan urusan perdagangan 31. Sedangkan untuk urusan pertanahan, urusan bidang koperasi dan UMKM, urusan penanaman modal, urusan kelautan dan perikanan, urusan pariwisata, urusan pertanian dan urusan perindustrian belum ada yang mengajukan izin. 

“Sesuai Peraturan Bupati nomor 28 tahun 2018 tentang pendelegasian bupati di bidang perizinan kepada Dinas Penanaman Modal PTSP dan Naker, untuk pelayanan perizinan dibagi kedalam 13 urusan,” kata dia.

Lanjut dia,  untuk urusan kesehatan terdiri dari 22 jenis perizinan, antara lain surat izin pendirian rumah sakit, surat izin klinik, surat izin kerja apoteker, surat izin toko obat, surat izin kerja kesehatan masyarakat (SKM), surat izin praktek dokter, surat izin praktek perawat dan surat izin praktik bidan.

Kemudian, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang dibagi dalam tiga jenis perizinan yaitu izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK) dan surat izin pemasangan reklame (SIPR). Serta urusan tenaga kerja, terdiri dari lima urusan yaitu izin operasional perusahaan penyedia jasa/buruh, perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing dan kartu kuning, rekom ID calon tenaga kerja migrant dan izin operasional lembaga pelatihan kerja

Selain itu, kata dia, urusan pertanahan berupa izin lokasi, urusan lingkungan hidup berupa izin lingkungan, urusan perhubungan berupa surat izin trayek, urusan komunikasi dan informatika berupa izin menara telekomunikasi. Kemudian, urusan penanaman modal berupa izin prinsip penanaman modal, izin prinsip perluasan penanaman modal, izin prinsip perubahan penanaman modal, izin prinsip penggabungan perusahaan dan izin usaha, urusan kelautan dan perikanan berupa surat izin usaha perikanan (IUP), urusan pariwisata berupa tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). 

Selanjutnya, urusan pertanian berupa izin usaha obat hewan, izin usaha peternakan, izin rumah potong hewan, dan izin rumah potong unggas. Urusan perdagangan meliputi surat izin usaha perdagangan (SIUP), tanda daftar perusahaan (TDP), tanda daftar gudang (TDG), izin usaha toko modern (IUTM), surat tanda pendaftaran waralaba (STPW), dan surat izin perdagangan minuman beralkohol (SIUPMB), serta terakhir urusan perindustrian terdiri dari izin usaha industri (IUI), tanda daftar industri (TDI) dan izin gangguan (HO).

“Jika melihat kondisi saat ini, jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan izin hanya sedikit, hal itu dikarenakan adanya wabah virus corona. Namun kita telah melakukan antisipasi, dengan menyiapkan tempat cuci tangan dan Hand Sanitizer bagi pengunjung yang datang ke kantor Dinas Penanaman Modal PTSP dan Tenaga Kerja,” pungkas dia. (lusi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait