Kuasa Hukum Korban KDRT Minta Kepala BKPSDM Lambar Bersikap Tegas

Jumat 01-04-2022,14:19 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Kuasa hukum korban tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Lampung Barat yakni Artha Dinata (38), mendesak agar kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Barat, Drs. Ahmad Hikami selaku pimpinan perangkat daerah tempat terlapor bekerja dapat mengambil tindakan tegas. 

Demikian disampaikan Zeplin Erizal, S.H, M.H, selaku tim kuasa hukum korban, Jumat (1/4). Menurutnya, sebagai pimpinan tempat terlapor bekerja, kepala BKSDM seharusnya segera melaporkan secara tertulis kepada Bupati dan sekretaris kabupaten (Sekkab) terkait adanya indikasi penahanan dan penetapan tersangka terhadap salah satu bawahannya tersebut. 

“Bukankah selaku pimpinan seharusnya sudah melaksanakan tugasnya dengan memeriksa dan meminta keterangan kepada yang bersangkutan. Kemudian segera melaporkan kepada pimpinan Pemkab Lambar dalam hal ini Bupati maupun Sekkab,” kata dia.

Sehingga, pihaknya menilai tidak perlu lagi harus menunggu laporan secara tertulis dari korban. Karena hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) No.94 Tentang Disiplin PNS, dimana pada Pasal 26 ayat (1) disebutkan bahwa jika atasan tidak langsung melakukan pemeriksaan terhadap bawahannya maka atasan tersebut melanggar pasal 28 ayat (1).

“Jadi sudah secara tegas diatur dalam pasal 28 ayat (1) tersebut bahwa apabila atasan tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin," jelasnya.

Selanjutnya, apabila pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh kepolisian Kewenangan BKPSDM secara administrasi harus segera mengusulkan pemberhentian sementara kepada Bupati selaku PPK Kabupaten sesuai dengan Undang Undang No.5/2014 pasal 88 ayat (1) serta PP No.17/2020 Pasal 280, untuk tata cara pemberhentian termasuk dalam PP No.11/2017 pasal 284 ayat (1) s.d (3).

“Kami meminta kepala BKSDM selaku pimpinan harus bersikap proaktif, terlebih perkara ini telah menjadi atensi publik, terlebih terduga pelaku merupakan seorang ASN yang seyogyanya dapat menjaga sikap dan perilaku sebagai aparatur sipil negara,” imbuhnya.

Seperti diketahui, sebelumnya menanggapi kasus KDRT yang menjerat salah satu stafnya tersebut, Kepala BPKSDM Drs. Ahmad Hikami mengaku dirinya belum menerima laporan dari keluarga korban maupun pegawainya AD terkait kasus dugaan kekerasan tersebut. 

“Keluarganya belum lapor ke kita, dan kita tahu persoalan ini dari Media Sosial (Medsos),” ucap Ahmad Hikami.

Menurut dia, selama ini pegawainya AD kinerjanya baik dan telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dengan baik. 

“Selama ini kita tidak tahu soal keluarganya. Kalau pekerjaan di kantor diselesaikan dengan baik dan di mata kami, dia baik baik saja, aktif masuk kantor dan tugas yang diberikan diselesaikan,” kata dia.

Terkait kasus dugaan kekerasan ini, ia menyerahkan kepada penegak hukum. 

“Kita ini hanya pembinaan pegawai dan selama ini kinerjanya baik. Kalau untuk urusan keluarganya kita no comment,” pungkas dia. (edi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait