Medialampung.co.id - Dari hasil pengecekan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) 2 Liwa Kabupaten Lampung Barat bersama jajaran Polsek Sumberjaya dengan menggunakan peta apensa lokasi indikasi terjadi illegal logging dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Register 44B Kenali Kecamatan Waytenong, ternyata masuk kawasan hutan adat Pekon Sidangpagar.
Kanit Polhut KPH 2 Liwa Drs. Bambang Irawan secara tegas menjamin bahwa lokasi penebangan pohon tidak masuk hutan lindung. Dan keikutsertaan dua anggota Polhut atas nama Viktor dan Hendri dari awal, hanya diminta pihak ketiga (Iskandar) untuk memastikan jika lokasi (titik) kayu yang akan diambil bukan dalam kawasan HL. Menurut Bambang, terlepas adanya permasalahan atau tidak dalam penebangan pohon di hutan adat tersebut, penyelesaiannya ranah masyarakat pemilik hutan Pekon Sindangpagar dan Pekon Sukajaya. Terpisah Kepala Resor KPH 2 Liwa Wilayah Waytenong Johan Budi mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya penebangan pohon kayu sebagai mana yang menjadi perbincangan masyarakat beberapa hari terakhir. Dan tidak ada laporan tembusan izin atau bentuk lainnya baik oleh penebang yang mengatasnamakan warga ataupun petugas lainnya. Hanya saja, ia juga menyebut jika dari hasil pengecekan lokasi penebangan masih jauh atau sekitar setengah kilometer dari kawasan HL. Sedangkan Peratin Sindangpagar Supani memberi klarifikasi bahwa tiga orang yang sebelumnya menemuinya di kediaman untuk meminta surat izin pengambilan kayu di hutan adat adalah warga Pekon Sukajaya atas nama Dukut, Rapi'i dan Furqon. Dimana ketiganya menyebut sebagai perwakilan dari warga lainnya untuk meminta izin pengambilan kayu di hutan adat setempat yang kegunaannya untuk kepentingan perbaikan irigasi yang tertimbun longsor. Namun, karena dalam hal tersebut bukan kewenangan dirinya dan belum ada ketentuan khusus, ia hanya menceritakan berdasarkan kesepakatan sekitar beberapa tahun sebelumnya pohon yang dapat dimanfaatkan adalah pohon yang sudah rubuh dan itu juga harus melalui prosedur perizinan dari pihak-pihak berkompeten.KPH 2 Liwa Pastikan Indikasi Illegal Logging di Luar HL
Minggu 02-05-2021,21:45 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :