Medialampung.co.id - Anggota DPRD Lampung Dapil Bandarlampung Kostiana SE, MH., kembali turun ke masyarakat dalam rangka menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No.3/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhanratu, Selasa (26/1).
Hadir sebagai narasumber dalam sosper tersebut Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Budi Ardiyanto, Perwakilan GMNI Firmansyah, dan moderator Erwin Sinaga. Dalam arahannya, Kostiana mengatakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang ia sosialisasikan merupakan produk DPRD yang baru saja disahkan mengingat Pandemi COVID-19 di Lampung yang belum berakhir. Untuk itu, dirinya menegaskan kepada masyarakat Lampung khususnya Bandarlampung untuk selalu mematuhi protokoler kesehatan dari pemerintah berupa 3M yakni Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. “Dalam isi Perda ini dibahas semua tentang sanksi-sanksi yang diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dari pemerintah, seperti tidak menggunakan masker,” jelasnya. Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung ini juga mengatakan, masyarakat harus bisa beradaptasi dengan Kebiasaan-kebiasaan baru di tengah pandemi COVID-19 seperti sekarang ini, seperti menggunakan masker. Sebab, hal ini merupakan salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat. Sementara itu, Kabid Dinkes Kota Bandarlampung Budi Ardiyanto mengatakano orang yang terpapar COVID-19 bukan untuk diasingkan atau diusir, melainkan harus dibantu atau disupport, karena menurut dia, COVID-19 bukanlah aib. “Jadi, mohon peran serta masyarakat untuk kasus COVID-19 untuk saling membantu. Terlebih untuk kasus kematian misalnya, saat ini di Bandarlampung jangan ada lagi kasus penolakan pemakaman karena jenazah tidak berisiko menularkan, tetapi justru orang-orang yang hadir di pemakaman beresiko menularkan dan tertular,” paparnya. Menurutnya juga, dengan adanya Perda ini, sekarang sudah ada sanksi sosial dan sanksi denda bagi masyarakat yang abaikan dengan prokes, seperti tidak memakai masker saat keluar rumah, atau berkerumun. (*/mlo)Kostiana Gelar Sosper No.3/2020 di Labuhanratu
Selasa 26-01-2021,19:58 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-09-2024,15:00 WIB
Mau Kredit Rumah Subsidi? Berikut Syarat Pengajuan dan Perhitungannya!
Senin 23-09-2024,19:48 WIB
Pj Gubernur Samsudin Rombak 39 Pejabat di 14 OPD Pemprov Lampung, Berikut Daftar Namanya
Senin 23-09-2024,13:15 WIB
Awas! Cuma Lewat Sinyal 2G HP, Rekening Bisa Terkuras Habis
Senin 23-09-2024,15:57 WIB
Bosan Diganggu Iklan? Ini Harga Baru YouTube Premium Mulai November 2024
Senin 23-09-2024,10:36 WIB
Pertolongan Pertama Saat Tertusuk Paku: 8 Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan
Terkini
Senin 23-09-2024,22:32 WIB
Ratusan Polisi di Bandar Lampung Disiagakan untuk Amankan Pengundian Nomor Urut Pilwakot
Senin 23-09-2024,21:58 WIB
Pilgub Lampung 2024: Arinal-Sutono Fokus Ekonomi Kerakyatan dan Pembangunan Desa
Senin 23-09-2024,21:43 WIB
Pilkada Lampung Timur: Persaingan Antara Ela-Azwar dan Dawam-Ketut Dimulai
Senin 23-09-2024,21:13 WIB
Pilwalkot Bandar Lampung: Reihana-Aryodhia Nomor Urut 01, Eva-Deddy urut 02
Senin 23-09-2024,20:42 WIB