Medialampung.co.id - Komisi II DPRD Lampung meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI untuk mengembalikan status Unit Pelaksana Teknis (UPT) Konservasi Sumber Daya Alam KSDA Lampung.
Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, berdasarkan hasil reses yang dilakukan pada 4 September 2020, di Kantor UPT Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III KSDA Lampung, ia mendapatkan masukan agar menyuarakan dan mendorong Menteri LHK RI untuk dapat mengembalikan Status UPT KSDA Lampung karena saat ini status kantor KSDA Lampung merupakan Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Balai KSDA Bengkulu. Wahrul menjelaskan, ada beberapa hal yang menjadi urgensi KLHK harus mengembalikan status kantor KSDA Lampung menjadi Balai KSDA yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Eselon III di Bawah Direktorat Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK. Pertama, Lampung sebagai pintu masuk dan pintu keluar Pulau Sumatera dari dan menuju Pulau Jawa. Tentu merupakan wilayah yang sangat strategis untuk melakukan kerja-kerja pengawasan dan penertiban peredaran illegal tumbuhan dan satwa liar dalam memastikan tidak adanya tumbuhan dan satwa ilegal yang keluar masuk Pulau Sumatera serta tidak adanya tumbuhan dan satwa yang dilindungai yang diperjualbelikan baik di Lampung maupun yang akan dikirim ke Pulau Jawa. Kedua, secara koordinasi dan birokrasi tentunya hal ini akan sangat mengganggu dan memperpanjang proses birokrasi sehingga menghambat kerja-kerja Kantor KSDA Lampung. Kemudian selanjutnya juga hal ini akan berpengaruh terhadap upaya-upaya konservasi tumbuhan dan satwa di Provinsi Lampung, karena Lampung merupakan provinsi yang sangat seksi terkait dengan keanekaragaman hayati yang sudah dalam status hampir punah seperti harimau, badak dan gajah. ”Karena itu, KLHK harus segera meninjau kembali Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia No.8/2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam sebagai payung hukum dalam menetapkan status UPT Balai KSDA Bengkulu,” pintanya, Selasa (15/9). Selain itu, terus Wahrul, wilayah kerja SKW III Lampung Balai KSDA Bengkulu cukup kompleks dan luas yang menjangkau seluruh wilayah administrasi Provinsi Lampung.(*/mlo)Komisi II Minta BKSDA Lampung Dikembalikan
Selasa 15-09-2020,22:46 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,17:46 WIB
Motor Misterius Ditemukan di Kebun Kopi, Warga Diminta Segera Klaim
Selasa 07-04-2026,17:39 WIB
47 Siswa SMPN 1 Suoh Ikuti TKA Online, Pelaksanaan Lancar Tanpa Kendala
Selasa 07-04-2026,21:39 WIB
Tiang Listrik PLN Roboh di Sumber Jaya, Lampung Barat: Pemadaman Total Sempat Terjadi
Selasa 07-04-2026,15:16 WIB
Mahasiswa Lampung Geruduk DPRD, Soroti Kasus HAM dan Korupsi
Rabu 08-04-2026,09:40 WIB
Simulasi Tabel KUR BRI 2026: Pinjaman Hingga Rp100 Juta untuk Modal Usaha Tanpa Agunan
Terkini
Rabu 08-04-2026,14:41 WIB
134 Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Lampung Rampung, Siap Diresmikan Serentak Nasional
Rabu 08-04-2026,12:47 WIB
Rekomendasi Pinjaman Online Legal 2026: Aman, Cepat Cair, dan Terdaftar OJK
Rabu 08-04-2026,12:17 WIB
DPRD Soroti Banjir Air Lindi TPA Bakung, Dinilai Ancaman Serius bagi Lingkungan
Rabu 08-04-2026,12:17 WIB
Polemik SMA Siger , DPRD Soroti Aktivitas Sekolah Tanpa Kepastian Hukum
Rabu 08-04-2026,09:40 WIB