Medialampung.co.id - Ada apa sesungguhnya dengan Program Perhutanan Sosial Nusantara (Bang Pesona) yang disalurkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kepada Kelompok Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS). Pasalnya Kepala Sesatuan Pengelola Hutan Liwa (KPHL) II Liwa, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Hasan Basri, S.Sos., tidak mengetahui terkait program tersebut.
Sebagaimana dijelaskan Hasan Basri, pihaknya tidak mengetahui jika di wilayah kerja KPHL II Liwa telah digulirkan program Bang Pesona. "Saya sendiri terkejut dan baru tau jika selama ini ada program Bang Pesona yang disalurkan ke KUPS register 44-B, dan 45-B," terangnya. Diakui Hasan, dirinya baru mengetahui tentang program tersebut melalui media, terkait informasi yang mengindikasikan jika program itu bermasalah dalam sistem pengelolaan bantuannya. Sehingga atas dasar itu pihaknya langsung memanggil petugas terkait di lapangan untuk menanyakan tentang program tersebut. "Petugas saya di lapangan menyebutkan dalam realisasinya program Bang Pesona berupa bantuan senilai Rp50 juta tersebut penyalurannya langsung antara penerima manfaat dengan Kementerian Kehutanan sehingga wajar jika saya tidak tau dan tidak diberitahukan," katanya. Karena penasaran tentang permasalahan yang ada, pihaknya pun mendalami sistem penyaluran bantuan tersebut. Dan setelah mengetahui ia tekankan kepada petugas di lapangan untuk tidak melakukan kegiatan di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) apalagi mengarah ke pelanggaran. Seperti dalam pencairan dua kali termin, yakni tahap pertama 60 persen dan sisanya ditahap kedua. Maka apa yang masuk dalam usulan KUPS peran petugas hanya mengontrol. Dirinya juga menyebutkan akan melakukan peninajauan di lapangan untuk melihat langsung seperti apa realisasinya. Sementara terkait penebangan pohon (ilegal logging) dalam Hutan Kemasyarakatan (HKm) Rukun Lestari register 44B, Selingkutilir, Pekon Sindangpagar, Kecamatan Sumberjaya, disebutkannya dari pengecekan dipangan, penebangan itu terjadi akibat ketidak sengajaan, yakni tertebangnya empat batang pohon dalam kawasan HKm setempat dekat kebun warga. Sehingga atas segala pertimbangan sanksi yang diberikan hanya berupa kewajiban penanaman kembali. "Masalah penebangan itu karena kelalaian warga atas nama Aslimin, yang mana dirinya melakukan penebangan pohon di lahannya yang tidak masuk HKm. Namun karena tidak dia tidak mengawasi langsung proses penebangannya, hingga terjadi kebablasan," kilah dia.(ius/mlo)Kepala KPHL II Liwa Tak Tahu Ada Program Bang Pesona
Selasa 01-10-2019,23:20 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 24-08-2026,18:55 WIB
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Empat Sungai untuk Penanganan Banjir
Selasa 25-08-2026,07:49 WIB
Presiden Titip Lampung ke Mirza, Penanganan Karhutla Way Kambas Diminta Maksimal
Selasa 25-08-2026,15:50 WIB
Musim Kemarau dan Polusi Udara, Dinkes Bandar Lampung Pantau Tren Kasus ISPA
Selasa 25-08-2026,14:08 WIB
Jaga Ketersediaan Pasokan, 10 Ton Gabah Hendak Dibawa ke Jawa Barat Diarahkan Kembali ke Daerah Asal
Selasa 25-08-2026,15:17 WIB
Debu Industri Menyeberang Pagar Pabrik, Warga Panjang Jadi Korban Polusi Semen Baturaja
Terkini
Selasa 25-08-2026,18:03 WIB
Pengadaan Seragam Sekolah Jadi Sorotan, DPRD Minta Transparansi dan Tepat Sasaran
Selasa 25-08-2026,17:00 WIB
Kapolresta Bandar Lampung Temui Dandim, Sinergi TNI-Polri Kian Diperkuat
Selasa 25-08-2026,15:50 WIB
Musim Kemarau dan Polusi Udara, Dinkes Bandar Lampung Pantau Tren Kasus ISPA
Selasa 25-08-2026,15:48 WIB
Korban Gempa NTT Butuh Bahan Pokok, Pemkot Bandar Lampung Himau Tidak Donasi Pakaian Bekas
Selasa 25-08-2026,15:45 WIB