Medialampung.co.id - Dua Paslon mendaftar di KPU Waykanan pada hari yang sama, Jumat (4/9). Pasangan Raden Adipati Surya-Ali Rahman mendaftar pada pukul 10.40 WIB, sementara Pasangan Juprius-Rina Marlina datang ke KPU setempat pada pukul 14.55 WIB.
Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Waykanan dihadiri Ketua dan Anggota KPU Waykanan, Pimpinan Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, Ketua dan Anggota Bawaslu dan perwakilan Partai Politik Pengusung. Pasangan Raden Adipati Surya-Ali Rahman diiringi 7 partai pengusung yaitu Demokrat, PKB, Nasdem, PAN, Golkar, Hanura dan PKS serta dihadiri Anggota DPR RI Ir Marwan Cik Asan. Setelah pemeriksaan dokumen oleh Tim Verifikasi pasangan Raden Adipati Surya-Ali Rahman dinyatakan lengkap dan diberikan tanda terima pendaftaran. Pasangan Juprius-Rina Marlina diiringi Partai pengusung Gerindra. Sementara pengurus dari PDI-Perjuangan belum hadir sehingga Pasangan tersebut belum menyerahkan berkas pendaftaran. Ketua KPU Waykanan Refki Dharmawan, didampingi seluruh Komisioner lainnya mengatakan, pendaftaran akan dibuka selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 4-6 September. Bagi Paslon yang telah dinyatakan lengkap dapat langsung mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD Abdul Moeloek sebagai Rumah Sakit yang ditunjuk oleh KPU Provinsi Lampung. Pemeriksaan kesehatan sendiri akan melibatkan IDI, Himpsi dan BNN. Pendaftaran didukung pengamanan dari Polri 120 personil dan dari TNI 40 Personil serta Satpol PP yang mengamankan di lokasi gedung milik Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang No.10/2016 yang diubah dengan Undang-Undang No.6/2020, bahwa pencalonan melalui Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua Puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat terakhir di daerah yang bersangkutan. Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mengusulkan Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir di daerah yang bersangkutan.(wk1/mlo)Kedua Paslon Pilkada Waykanan Mendaftar Dihari yang Sama
Jumat 04-09-2020,18:40 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,07:02 WIB
Freelance Membuka Peluang Kerja Tanpa Batas Usia
Kamis 23-04-2026,07:54 WIB
Mengapa Freelance Semakin Dibutuhkan Perusahaan
Kamis 23-04-2026,17:32 WIB
Polres Lampung Utara Ungkap 4 Kasus 3C, 4 Tersangka Diamankan, 1 Pelaku Diburu
Kamis 23-04-2026,15:53 WIB
Eksepsi Diterima, Denada Lolos dari Gugatan Penelantaran Anak di PN Banyuwangi
Kamis 23-04-2026,16:16 WIB
Pindang Patin: Sajian Ikan Berkuah Asam Pedas Khas Nusantara
Terkini
Kamis 23-04-2026,20:02 WIB
Perkuat Ketahanan Energi, PTK Resmikan Pembangunan Utility Boat 22 Pax di Bekasi
Kamis 23-04-2026,18:57 WIB
SEKALA Award KPPN LIWA: Ajang Pemberian Apresiasi Satuan Kerja Pengelola Keuangan Terbaik
Kamis 23-04-2026,18:46 WIB
Hendry Kurniawan Nahkodai PDBI Lampung Selatan, Targetkan Lahir Atlet Drum Band Nasional
Kamis 23-04-2026,18:07 WIB
Pesta Tapai Batubara, Tradisi Syukur Usai Lebaran yang Sarat Nilai Kebersamaan
Kamis 23-04-2026,17:32 WIB