DPRD Bandar Lampung Minta Parkir Bawah Flyover MBK Ditertibkan
Agus Djumadi meminta Dishub menertibkan kendaraan yang parkir di bawah flyover Jalan ZA Pagar Alam.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Area di bawah flyover Jalan ZA Pagar Alam, tepat di depan Mal Bumi Kedaton (MBK), menjadi sorotan DPRD Kota Bandar Lampung karena digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan.
Flyover yang dibangun Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan anggaran ratusan miliar rupiah tersebut dinilai seharusnya tidak difungsikan sebagai area parkir, terutama untuk kendaraan karyawan maupun pengunjung pusat perbelanjaan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah sepeda motor terlihat terparkir di bawah flyover yang berada di depan MBK.
Kondisi tersebut mendapat perhatian Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi.
BACA JUGA:Gubernur Lampung Larang ASN Bakar Sampah Terbuka di Kantor dan Rumah
Ia menilai pihak MBK perlu menyediakan area parkir yang memadai bagi karyawan sehingga kendaraan tidak menggunakan ruang di bawah flyover.
"Ya nggak bener itu, masak flyover dijadikan tempat parkir, MBK harus sediakan tempat parkir karyawan, karena secara tidak langsung bukan hanya merusak pandangan juga terlihat tidak baik," ujarnya, Senin, 21 September 2026.
Selain kendaraan karyawan dan pengunjung, Agus turut menyoroti aktivitas pengemudi ojek online (ojol) yang kerap menunggu pesanan di sekitar bawah flyover MBK.
Menurutnya, manajemen MBK dapat menyediakan fasilitas parkir gratis bagi pengemudi ojol yang sedang menunggu pelanggan atau mengambil pesanan makanan.
BACA JUGA:Hari Pramuka ke-65, Kwarda Lampung Siapkan Perkemahan hingga Apel Besar
"Ya management MBK berikan lah gratis parkir kepada para ojol itu, kan lebih elegan sehingga tidak terlihat para ojol banyak yang nunggu di bawah flyover MBK," saran Agus Djumadi.
Menurut Agus, penyediaan tempat khusus bagi ojol dapat menjadi solusi agar pengemudi tidak berkumpul sekaligus memarkir kendaraan di area bawah flyover.
Ia menilai langkah tersebut juga dapat membuat kawasan sekitar MBK terlihat lebih tertata dan mengurangi penggunaan ruang yang bukan diperuntukkan sebagai lahan parkir.
Agus juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di bawah flyover MBK maupun lokasi lain yang tidak ditetapkan sebagai area parkir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
