Gubernur Lampung Larang ASN Bakar Sampah Terbuka di Kantor dan Rumah

Gubernur Lampung Larang ASN Bakar Sampah Terbuka di Kantor dan Rumah

Apel Mingguan di Lapangan Korpri, Kompleks Kantor Gubernur Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperketat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul kondisi kemarau panjang dan meningkatnya titik panas di sejumlah wilayah.

Selain memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan, Pemprov Lampung juga menegaskan larangan pembakaran sampah secara terbuka, termasuk bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Lampung melalui sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), Lukman Pura, saat Apel Mingguan di Lapangan Korpri, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin 21 September 2026.

Dalam sambutannya, Gubernur menyebut kondisi kemarau panjang yang dipengaruhi El Nino meningkatkan risiko terjadinya karhutla di berbagai daerah di Lampung.

BACA JUGA:Hari Pramuka ke-65, Kwarda Lampung Siapkan Perkemahan hingga Apel Besar

“Sebagaimana kita ketahui, Provinsi Lampung saat ini menghadapi kemarau panjang, tujuh bulan dampak El Nino, curah hujan terendah dalam 30 tahun terakhir,” ujar Gubernur.

Berdasarkan pemantauan sistem SiPongi KLHK dan BMKG hingga 19 September 2026, tercatat 127 titik panas di Provinsi Lampung. Sementara itu, luas lahan yang terbakar mencapai 322,312 hektare.

Sejumlah wilayah yang mengalami peningkatan titik panas antara lain Lampung Timur, Lampung Tengah, Mesuji, Way Kanan, dan Tulang Bawang.

Gubernur menyebut aktivitas manusia menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya karhutla. Di antaranya pembukaan lahan perkebunan dengan cara dibakar serta pembakaran sampah yang api atau bara apinya dapat merembet ke kawasan lain.

BACA JUGA:Menhut Raja dan Gubernur Mirza Tinjau Mitigasi Konflik Gajah di Way Kambas

Karena itu, Pemprov Lampung menegaskan bahwa larangan pembakaran lahan bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi seluruh masyarakat.

“Ini bukan angka kecil, ini alam, ini alarm. Maka larangan membakar lahan bukan imbauan, tetapi kewajiban umum hukum,” tegasnya.

Menurutnya, karhutla tidak hanya berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Kebakaran juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga citra daerah.

Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, seluruh jajaran Pemprov Lampung diminta aktif melakukan pencegahan sekaligus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan larangan pembakaran lahan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait