Kakek Bejat Cabuli Bocah 9 Tahun Hingga Tiga Kali 

Kamis 21-10-2021,14:37 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Entah apa yang merasuki benak seorang kakek BJ (60), warga Desa Baru Raharja Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Ini, hingga tega-teganya mencabuli bocah yang masih berusia 9 tahun

Terkuaknya peristiwa tak senonoh ini bermula dari kecurigaan saksi Abas keponakan terduga pelaku BJ yang memergoki sang kakek keluar melalui pintu belakang rumahnya bersama korban Bunga (bukan nama sebenarnya) pada Minggu (17/10) pukul 19.30 WIB.

kemudian oleh saksi, korban di antar pulang kerumah orang tuanya MN RW 001 Desa Bangun Raharja. Beberapa waktu sebelumnya, kejadian serupa juga pernah dilihat oleh saksi Abas

Saat setelah,korban tiba di rumah karena khawatir terjadi apa-apa dengan putrinya, orang tua korban MN bertanya apa yang telah terjadi, korban pun menceritakan perbuatan asusila sang kakek terhadap dirinya, mendengar pengakuan tersebut, MN langsung melaporkan ke Polisi. 

Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan telah menerima laporan dari orang tua korban LP/1414/B/X/2021/SPKT/Polres LU/Polda Lpg dan telah berhasil mengamankan terduga pelaku BJ. 

Saat ini penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Lampura masih melakukan pemeriksaan pelaku di bawah umur. 

"Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga tersangka, ia mengakui perbuatannya mencium serta memegang kelamin korban saat istri tersangka tidak berada dirumah dan telah dilakukannya sebanyak tiga kali," ujar AKP Eko Rendi, Kamis (21/10).

Eko menjelaskan , peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu (17/10) sekira pukul 19.30 WIB di rumah terduga tersangka, saksi Abas (keponakan tersangka) memergoki pelaku BJ keluar melalui pintu belakang rumah bersama korban bunga, selanjutnya oleh saksi, korban diantar pulang ke rumah orang tuanya. 

Pelaku ditangkap oleh Kanit PPA dan anggota dibantu warga pada, Selasa (19/10) pukul 22.00 WIB di depan rumahnya Desa Baru Raharja saat ianya sedang menunggu travel diduga hendak melarikan diri

"Akibat perbuatannya, untuk pelaku dapat dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.01/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang,"pungkas AKP Eko Rendi.(adk/ozy)

Tags :
Kategori :

Terkait