Medialampung.co.id - Suryana (50) warga Desa Negeri Batin Jaya Kecamatan Sungkai Barat harus merasakan dinginnya penjara. Sang kakek terpaksa diringkus jajaran Polsek Sungkai Selatan karena tega mencabuli Bunga (nama disamarkan), bocah berumur 5 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Shafry mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka diringkus pada saat bersembunyi di kediaman saudaranya di desa Negeri Batin Jaya pada Kamis (7/5) sekira pukul 16.30 WIB. "Bersangkutan kita amankan tanpa ada perlawanan kemudian langsung kami amankan ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Arjon, Jumat (8/5). Arjon menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5) sekira pukul 12.00 WIB, di kediaman tersangka. Peristiwa kelam itu, bermula saat korban datang ke rumahnya. Lalu tersangka mengajak korban untuk masuk kedalam kamar. Korban yang tidak mengerti niat bejat tersangka menuruti ajakan itu. Dikamar itulah tersangka melakukan aksinya. Tersangka menelanjangi korban kemudian menciumi pipi dan kemaluan korban serta memasukan jari tangan tersangka kedalam kemaluan korban. Dilanjutkannya, mengetahui peristiwa tersebut, keluarga korban langsung melaporkan tersangka kepada polisi dengan bukti nomor laporan yang tertuang dalam LP/B-51/V/2020/POLDA LPG/RES LAMUT/SEK SUNGKAI SELATAN, tentang pencabulan anak dibawah umur. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil meringkus tersangka dengan mengamankan barang bukti baju korban yang saat itu dikenakannya "Selain tersangka, kami juga berhasil mengamankan alat bukti berupa, 1 stel baju dan bukti visum di rumah sakit," paparnya. Masih kata Arjon, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Undang Undang RI No 23/2002, tentang perubahan Undang Undang RI No.35/2014 tentang Perlindungan anak. "Kita kenakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman di atas 10 tahun penjara," tegasnya Terpisah Suryana mengaku menyesalkan perbuatannya tersebut. "Saya khilaf pak. Saya bersalah dan tidak akan melakukannya lagi," kata Suryana di hadapan penyidik. (ozy/mlo)Kakek Bejat Cabuli Balita
Jumat 08-05-2020,14:10 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-04-2026,18:30 WIB
Seleksi JPTP Lampung Selatan 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Jumat 24-04-2026,17:17 WIB
Lambar FC U-18 Tembus 8 Besar Piala KONI Lampung, Berjuang Mandiri Harumkan Daerah
Jumat 24-04-2026,19:02 WIB
Gotong Royong Tugusari Fokus Normalisasi Drainase, Upaya Cegah Banjir di Permukiman
Jumat 24-04-2026,21:57 WIB
Wagub Jihan Dorong Integrasi Data untuk Penanganan TBC Lebih Efektif
Jumat 24-04-2026,22:56 WIB
Wagub Jihan Sidak Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Baru, Target Rampung Juni 2026
Terkini
Sabtu 25-04-2026,12:41 WIB
DDII Lampung Lantik Pengurus Baru 2026–2030, Perkuat Sinergi Dakwah di Daerah
Sabtu 25-04-2026,12:36 WIB
Rahasia Kulit Glowing Alami, Manfaat Masker Kopi dan Minyak Zaitun yang Jarang Diketahui
Sabtu 25-04-2026,12:28 WIB
Rekomendasi Pinjaman Online Legal 2026: Aman, Cepat Cair, dan Terdaftar OJK
Sabtu 25-04-2026,10:59 WIB
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Raih National Governance Awards 2026
Sabtu 25-04-2026,10:55 WIB