Medialampung.co.id - Suryana (50) warga Desa Negeri Batin Jaya Kecamatan Sungkai Barat harus merasakan dinginnya penjara. Sang kakek terpaksa diringkus jajaran Polsek Sungkai Selatan karena tega mencabuli Bunga (nama disamarkan), bocah berumur 5 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Shafry mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono, membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka diringkus pada saat bersembunyi di kediaman saudaranya di desa Negeri Batin Jaya pada Kamis (7/5) sekira pukul 16.30 WIB. "Bersangkutan kita amankan tanpa ada perlawanan kemudian langsung kami amankan ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Arjon, Jumat (8/5). Arjon menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (3/5) sekira pukul 12.00 WIB, di kediaman tersangka. Peristiwa kelam itu, bermula saat korban datang ke rumahnya. Lalu tersangka mengajak korban untuk masuk kedalam kamar. Korban yang tidak mengerti niat bejat tersangka menuruti ajakan itu. Dikamar itulah tersangka melakukan aksinya. Tersangka menelanjangi korban kemudian menciumi pipi dan kemaluan korban serta memasukan jari tangan tersangka kedalam kemaluan korban. Dilanjutkannya, mengetahui peristiwa tersebut, keluarga korban langsung melaporkan tersangka kepada polisi dengan bukti nomor laporan yang tertuang dalam LP/B-51/V/2020/POLDA LPG/RES LAMUT/SEK SUNGKAI SELATAN, tentang pencabulan anak dibawah umur. Setelah melalui rangkaian penyelidikan, akhirnya polisi berhasil meringkus tersangka dengan mengamankan barang bukti baju korban yang saat itu dikenakannya "Selain tersangka, kami juga berhasil mengamankan alat bukti berupa, 1 stel baju dan bukti visum di rumah sakit," paparnya. Masih kata Arjon, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Undang Undang RI No 23/2002, tentang perubahan Undang Undang RI No.35/2014 tentang Perlindungan anak. "Kita kenakan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman di atas 10 tahun penjara," tegasnya Terpisah Suryana mengaku menyesalkan perbuatannya tersebut. "Saya khilaf pak. Saya bersalah dan tidak akan melakukannya lagi," kata Suryana di hadapan penyidik. (ozy/mlo)Kakek Bejat Cabuli Balita
Jumat 08-05-2020,14:10 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 14-06-2026,15:40 WIB
Lampung Jadi Tuan Rumah Rapimnas IPPNU 2026, Fokus Siapkan Generasi Unggul
Minggu 14-06-2026,14:59 WIB
Di Tengah Gejolak Pasar, BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar untuk Tingkatkan Nilai Investor
Minggu 14-06-2026,15:05 WIB
Berawal dari Pesanan Amsterdam, Mlatiwangi Sukses Bawa Tas Serat Alam Semarang ke Pasar Dunia
Minggu 14-06-2026,14:50 WIB
Babinsa dan Linmas Gelar Patroli Siskamling, Jaga Keamanan Warga Kaliawi Persada
Minggu 14-06-2026,16:13 WIB
AQUA Jadi Hydration Partner DBL, Dukung Pelajar Aktif dan Berprestasi
Terkini
Minggu 14-06-2026,17:04 WIB
Intruksi Tembak di Tempat: Menambal Keamanan, Mengabaikan Akar Masalah
Minggu 14-06-2026,16:51 WIB
Polresta Bandar Lampung Bagikan Ratusan Sembako dalam Rangka Hari Bhayangkara
Minggu 14-06-2026,16:13 WIB
AQUA Jadi Hydration Partner DBL, Dukung Pelajar Aktif dan Berprestasi
Minggu 14-06-2026,15:40 WIB
Lampung Jadi Tuan Rumah Rapimnas IPPNU 2026, Fokus Siapkan Generasi Unggul
Minggu 14-06-2026,15:05 WIB