BK DPRD Bandar Lampung Pastikan Belum Ada Pemanggilan Yunika soal Mobil Rental

BK DPRD Bandar Lampung Pastikan Belum Ada Pemanggilan Yunika soal Mobil Rental

Ketua BK DPRD Bandar Lampung Yuhadi menyebut belum ada surat masuk terkait pemeriksaan etik terhadap Yunika.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung memastikan belum menerima surat pengaduan maupun agenda pemanggilan terhadap anggota DPRD Bandar Lampung, Yunika, terkait polemik kendaraan rental yang belakangan menjadi perhatian publik.

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, memberikan penjelasan mengenai posisi kelembagaan BK di tengah pemberitaan yang mengaitkan Yunika dengan dugaan persoalan kendaraan rental.

Yuhadi mengatakan, sampai Senin 21 September 2026, belum terdapat surat masuk ataupun surat panggilan yang ditujukan kepada Yunika untuk menjalani pemeriksaan oleh BK DPRD Bandar Lampung.

“Enggak ada surat panggilan lho, enggak ada surat masuk lho,” ujar Yuhadi melalui sambungan telepon. 

BACA JUGA:Pemkab Lamsel Bentuk Tim Pemeriksa Disiplin Guru SMPN 1 Sidomulyo

Yuhadi menjelaskan, BK DPRD tidak dapat mengambil tindakan hanya berdasarkan informasi atau asumsi yang beredar di tengah masyarakat.

Setiap proses yang berkaitan dengan anggota DPRD, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan, harus memiliki dasar serta mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.

Ia menyebut BK memiliki aturan internal dan kode etik kedewanan yang menjadi pedoman dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan anggota legislatif.

“Ya kan Badan Kehormatan bekerja sesuai dengan kaidah-kaidah di Badan Kehormatan, kan ada kode etiknya,” tegas Yuhadi.

BACA JUGA:Status Anak Krakatau Turun ke Waspada, BPBD Lampung Selatan Ingatkan Batas Aman

Menurut Yuhadi, polemik yang dikaitkan dengan Yunika tidak secara otomatis menjadi dasar bagi BK untuk melakukan pemeriksaan etik. Terlebih, proses penanganan di BK harus didahului mekanisme pengaduan sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan dinamika perdata atau aduan sehingga mekanismenya berbeda dengan perkara yang secara langsung berkaitan dengan dugaan pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan.

Yuhadi menegaskan BK tidak dapat memanggil anggota DPRD secara langsung tanpa adanya dasar dan prosedur formal yang jelas.

Keberadaan pihak yang mengajukan laporan serta mekanisme pengaduan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum BK menentukan langkah selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: