Kajian Kitab Sullamut Taufiq Karangan Syekh Nawawi Albantani [Bagian 4]

Sabtu 16-05-2020,12:17 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Oleh : Pairozi, S.Ag. M.Pd.I

Fasal:  في بَعْضِ أحْكامِ المُرْتَدِّ (Akibat Hukum bagi Orang Murtad)

Sebuah fenomena yang cukup banyak terjadi di tengah masyarakat. Dimana sebagian orang begitu mudah mengganti akidah Islamnya, entah karena kesulitan ekonomi, karena alasan cinta kemudian menikah, anggapan semua agama itu sama dan mengajak kepada kebaikan, ataupun kepentingan-kepentingan duniawi lainnya. Jika menyadari betapa besarnya bahaya yang akan menimpa mereka usai menanggalkan baju Islamnya, baik di dunia maupun di akherat kelak, mungkin mereka tidak akan pernah melakukan tindakan tersebut.

Jikan seseorang yang murtad hendaknya ia bertaubat dan kembali dengan segera pada Islam yakni : 

Mengucapkan dan dua kalimat syahadat dan melepaskan diri dari penyebab murtad.  Wajib baginya menyesali atas penyebab timbulnya kemurtadan itu dan berniat untuk tidak mengulangi hal serupa.  Mengqadha kewajiban syariat pada masa itu seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhandan kewajiban-kewajiban lainnya. Jika tetap memutuskan untuk tetap murtad maka dia akan kehilangan hak islamnya yaitu :

Pernikahannya batal baik sebelum dukhul (hubungan intim) atau setelah dukhul Hasil sembelihannya haram dan hewannya najis Tidak dapat mewariskan harta kepada anak, istri dan keluarga, dan tidak diperbolehkan menerima warisan. Tidak boleh dimandikan, dikafani, disholatkan dan dikuburkan, haram menguburnya di pemakaman muslim Tidak boleh menjadi wali dalam pernikahan seorang wanita muslimah, baik dia sebagai seorang ayah, seorang kakak Laki-laki, sebagai seorang pamannya, seorang kakek dan seterusnya. Persaksiannya ditolak, karena salah satu syarat seseorang untuk menjadi saksi adalah berlaku adil, dengan indikator tidak melakukan dosa besar dan tidak terus menerus melakukan dosa kecil. Maka seorang yang murtad tidak boleh menjadi saksi dalam peradilan Islam, dan juga dalam pernikahan seorang Muslimah. Tidak Boleh Memasuki Tanah Suci (Tanah Haram) karena tanah haram memiliki kehormatan yang tidak boleh direndahkan dan dilanggar, di antaranya tidak boleh dimasuki oleh orang kafir. Tidak boleh dimandikan, dikafani, disholatkan dan dikuburkan, haram menguburnya di pemakaman muslim. Apabila tidak bertaubat yakni tidak kembali dari kekufurannya dengan dua mengikrarkan dua kalimat syahadat, di akhirat dia disiksa selamanya. Jika disimpulkan, Setiap keyakinan, perbuatan atau perkataan yang menunjukkan ketidakpercayaan, penghinaan, meremehkan dan merendahkan Allah SWT, kitab-kitab-Nya, para Rasul-Nya, Malaikat-Nya, Syi’ar-syi’ar-Nya atau tanda-tanda kebesaran agama-Nya, hukum-hukum-Nya, janji Allah SWT, ancaman Allah SWT, maka itu menunjukkan sebuah kekufuran dan jika tidak berhati-hati akan sangat dekat dengan kekafiran.

Agar terhindar dari perbuatan murtad banyak hal yang bisa dilakukan di antaranya dengan senantiasa  berdoa : “Rabbana la tuzigh qulubana ba’da idz-hadaitana wa hablana min ladunka rahmah, innaka antal wahhab.” Artinya: “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami menyimpang kepada kesesatan, setelah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan karuniakanlah kepada kami rahmat dari sisi-Mu, karena sesungguhnya Engkau Maha Pemberi (Karunia).” tidak boleh su'udzon apalagi kepada Allah SWT, rajin membaca Al Qur'an dan memahami artinya, sentiasa mengamalkan ajaran agama, meningkatkan keimanan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan sentiasa berbuat kebajikan.

Tags :
Kategori :

Terkait