Medialampung.co.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, dan Unit Reskrim Polsek Sumberjaya berhasil mengungkap aksi pembalakan liar (Illegal logging) kayu sonokeling, yang berasal dari kawasan hutan Lindung Register 39 Kota Agung Utara, lima pelaku berhasil diamankan sementara tiga orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Lambar AKP Ari Satriawan mendampingi Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, SIK., melalui Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Doni Kurniawan D, S. Psi., mengungkapkan, ungkap kasus ilegal logging tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda, namun untuk barang bukti sama-sama berasal dari hutan lindung register 39 B Kota Agung Utara. Ungkap yang pertama terjadi di Jalan Lintas Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebuntebu, dengan dasar Laporan Polisi No.LP/A/75/III/2022/SPKT/UNIT RESKRIM/SEK SBJ/POLRES LAMBAR/PLD LPG, tanggal 22 Maret 2022, kemudian untuk ungkap yang kedua di Jalan Pekon Tugu Mulya Kec. Kebuntebu Laporan atas dasar laporan Polisi No.LP/A/76/III/2022/SPKT/UNIT RESKRIM/SEK SBJ/POLRES LAMBAR/PLD LPG, tanggal 23 Maret 2022. "Untuk TKP pertama kami berhasil mengamankan 33 Buah Kayu Jenis Sonokeling gelondong dengan Panjang ± 120 CM, satu unit Kendaraan Truk dengan nomor Polisi BE 8420 WS berwarna Kuning dengan bak merah berikut STNK," ungkapnya. Dalam ungkap pertama ini, pihaknya mengamankan terduga pelaku atas nama SC dan ED warga Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan, serta IR dan GGP beralamat di Kecamatan Kebuntebu, sementara itu tiga orang lainnya dalam proses pengajaran dan ditetapkan sebagai DPO. "Ungkap ini berawal saat anggota Polsek Sumberjaya melakukan patroli dan menemukan adanya kendaraan yang mengangkut kayu sonokeling, pada saat melakukan pengecekan di lokasi tebang kayu tersebut didapati bahwa lokasi penebangan kayu tersebut masuk kedalam Kawasan Hutan Lindung Register 39 Kota Agung Utara," ujarnya.Polres Lambar Ungkap Kasus Illegal Logging, Amankan Lima Pelaku dan 52 Potong Kayu Sonokeling
Jumat 01-04-2022,17:31 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :