
Medialampung.co.id - Satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil menangkap Mursili (29), warga Pekon Penyandingan Kecamatan Bangkunat Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yang diduga sebagai pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU N0.35/2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lambar, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H., melalui Kasat Res Narkoba, Iptu. Dailami CH, mengatakan penangkapan pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ A-320 / VII /2020/PLD LPG/RES LAMBAR, tanggal 7 Juli 2020, itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa (7/7) di Losmen Ombak Indah Pekon Tanjungsetia Kecamatan Pesisir Selatan. Dijelaskannya, kronologis penangkapan bermula pada Selasa (7/7) sekitar pukul 00.30 WIB, di Losmen Ombak Indah Pekon Tanjungsetia Kecamatan Pesisir Selatan, telah terjadi tindak pidana Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh pelaku Mursili, dan pada saat penangkapan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Lambar pelaku mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut. “Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan saat itu juga langsung kami bawa ke Polres Lambar,” katanya, Rabu (8/7). Dijelaskannya, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa satu buah bungkus amplop warna putih yang didalamnya terdapat satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu.