Medialampung.co.id - Kedapatan memakai narkoba jenis sabu, ZI (44) diamankan polisi di areal obyek wisata Bukit Manjani Pekon Kresnomulyo kecamatan Ambarawa Pringsewu.
Saat proses penggrebekan diduga dua orang rekan tersangka mengetahui kedatangan Polisi dan melarikan diri ke areal perkebunan. "Selain tersangka ZI dalam penggerebekan pada Minggu (5/9) malam, juga berhasil ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah plastik klip bersisi narkotika jenis sabu, 1 buah kaca Pirek bekas pakai, 1 buah alat hisap sabu (bong) dan korek api," terang Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom., mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Sumantri SIK. Polisi, lanjutnya, saat ini tengah memburu kedua rekan ZI yang melarikan diri. "ZI di jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tegasnya. (sag/mlo)Polisi Amankan Satu Pengguna Sabu di Obyek Wisata Bukit Manjani
Selasa 07-09-2021,20:06 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 14-03-2026,19:04 WIB
KAI Divre IV Tanjung karang Siapkan 2.499 Personel untuk Melayani Angkutan Lebaran 2026
Sabtu 14-03-2026,21:50 WIB
Daftar 22 Artis Terkaya di Dunia Versi Forbes 2026, Siapa Paling Tajir?
Minggu 15-03-2026,07:39 WIB
Dua Pelajar Tewas, Innova Tabrak Motor di Jalinbar Ngambur
Minggu 15-03-2026,07:49 WIB
Freelance Economy Jadi Pilar Baru Dunia Kerja
Sabtu 14-03-2026,19:09 WIB
Anggota DPRD Lampung Jasroni Gelar Sosperda No 3 Tahun 2021 di Kecamatan Jatiagung
Terkini
Minggu 15-03-2026,16:52 WIB
7 Artis yang Hamil Anak Pertama Setelah Belasan Tahun Penantian
Minggu 15-03-2026,16:47 WIB
Polres Lampung Utara Terima Supervisi Operasi Ketupat Krakatau 2026 dari Mabes Polri
Minggu 15-03-2026,16:43 WIB
Pertamina Berangkatkan Ribuan Peserta Mudik Gratis ke 23 Kota di Jawa
Minggu 15-03-2026,14:41 WIB
Dishub Bandar Lampung Tegaskan Perawatan Lampu Jalan Bypass Tanggung Jawab Bersama
Minggu 15-03-2026,14:35 WIB