Medialampung.co.id - Gabungan anggota Satresnarkoba, Satreskrim, SatIntelkam dan Polsek Baradatu Polres Waykanan dipimpin Kasatres Narkoba dan Kasat Intelkam polres Waykanan berhasil ungkap kasus penyalahguna narkotika bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu, Rabu (9/9).
Tersangka berinisial MS (37) warga Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan. Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, S.H., S.IK., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah,SH.,M.H menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Rabu tanggal 9 September 2020 sekitar pukul 00.30 WIB. Satresnarkoba Polres Waykanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa MS sebagai Bandar dari penangkapan tersangka AHMAD yang notabene adalah kakak kandung dari MS pada kasus Narkoba sebelumnya yang bebas berkeliaran dan menurut informasi, MS tengah melakukan pesta narkoba di salah satu rumah warga yang berada di Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota gabungan Polres Waykanan bersama Polsek Baradatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Firmansyah, SH., M.H dan Kasat Intelkam Iptu Donny Oktarizal,SH melakukan penyelidikan menuju ke rumah tersebut dan melihat kehadiran anggota Polres Waykanan, beberapa orang yang berada didalam rumah langsung melarikan diri dan berhasil diamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial MS yang tidak lain pemilik rumah. Hasil penggeledahan badan/pakaian ditemukan pada genggaman tangan sebelah kanannya berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna warna putih yang didalamnya terdapat ½ (setengah) butir tablet warna biru diduga narkotika jenis ekstasi.
Kategori :