Poligami Tanpa Izin Istri, Nama Bakal Hilang di KK

Selasa 18-01-2022,14:29 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Seorang suami yang memiliki istri lebih dari satu, hanya bisa terdaftar di dalam satu kartu keluarga (KK) saja, hal ini menyusul kebijakan pemerintah republik Indonesia, yang menerapkan satu nomor identitas (single identity number).

Dengan begitu, satu penduduk hanya bisa memiliki satu nomor induk kependudukan (NIK), satu kartu keluarga (KK) dan satu kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Dampaknya, bagi para suami yang melakukan poligami tanpa seizin istri maka akan ketahuan, karena saat dilakukan print out nama si suami akan hilang dari KK. 

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lambar Burwati mengungkapkan, setiap keluarga wajib memiliki KK, berkas ini merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota dalam sebuah keluarga.

”Setiap keluarga harus memiliki KK karena berkas ini selalu menjadi syarat dalam pembuatan berbagai dokumen penting. Contohnya seperti kartu tanda penduduk dan akta kelahiran bagi anak dalam sebuah keluarga,” ungkap Burwati mendampingi Kadisdukcapil Ruspan Anwar.

Bagi keluarga baru atau pasangan yang baru menikah, lanjut dia, kartu yang berbentuk surat ini merupakan berkas penting yang pertama kali harus dibuat. Tanpa adanya berkas ini, segala proses administrasi dan berbagai kebutuhan legal lainnya yang menyangkut keluarga tak akan bisa berjalan.

”Berkaitan dengan suami yang memiliki istri lebih dari satu, maka suami ini hanya bisa terdaftar dalam satu KK saja. Apabila ada suami yang menikah lagi tanpa izin istrinya,seandainya akan pindah KK akan ketahuan bila kartu keluarga di print out nama suami akan terhapus dari daftar KK-nya. Oleh karena itu ibu-ibu coba di cek KK apakah suaminya masih ada dalam kartu keluarganya,” tutupnya. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait