MEDIALAMPUNG.CO.ID - Diberitakan sebelumnya KPU Provinsi Lampung telah mengajukan dana sebesar Rp681,43 miliar dan Bawaslu mengajukan dana sebesar Rp214,72 miliar kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang
Terkait hal tersebut Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Lampung dalam waktu dekat ini akan segera membahas dana usulan dari KPU dan Bawaslu tersebut. "Usulan dana dari KPU dan Bawaslu yang digunakan untuk Pilgub 2024 mendatang ini akan segera kita bahas dengan TAPD. Nanti kita bahas dan kita sesuaikan dengan kesatuan," kata Plh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Freddy, Rabu (29/6). Pihaknya juga akan membahas terkait dengan efisiensi anggaran mengingat Pilgub mendatang juga bersamaan dengan Pilbup dan Pilwakot.BACA JUGA:Selain Gaji ke-13 dan Tukin, Gaji Honor dan Insentif Kader Posyandu-KB Bakal Dibayar
"Rinciannya kan sudah ada per item-item yang ditentukan dan kita harus bisa berhemat. Tapi besar dananya belum ditentukan berapa. Nanti akan ada obrolan lebih mendalam lagi," terangnya. Sementara itu pihaknya juga menyetujui adanya kebutuhan anggaran bersama atau co sharing yang telah diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri No.54/2019. "KPU dan Bawaslu harus sharing dengan kabupaten kota karena pelaksanaan Pilkada serentak. Pemprov menyetujui itu agar menjadi beban sama-sama antar provinsi, kabupaten dan kota," pungkasnya. (ded/mlo)