PNS Bisa Mencalonkan Diri di Pilratin Serentak 

Jumat 11-03-2022,16:32 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Pelaksana pemilihan Peratin (Pilratin) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yang akan digelar pada 27 Juli 2022 mendatang, terbuka lebar bagi siapapun yang akan maju untuk mencalonkan diri pada Pilratin serentak di Negeri Para Sai Batin dan Ulama itu. Tak terkecuali bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pesbar, Mizwar, S.Ip., mengatakan, pencalonan Peratin dalam pelaksanaan Pilratin serentak tahun 2022 di Kabupaten Pesbar yang akan diikuti oleh 68 Pekon itu masih mengacu berdasarkan Peraturan sebelumnya, sehingga siapapun dapat mencalonkan diri sebagai pertain dengan catatan telah memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

“Salah satunya bagi kalangan PNS dilingkungan Pemkab Pesbar ini bisa mendaftar dalam pencalonan peratin,” katanya, Jumat (11/3).

Dijelaskannya, dalam pelaksanaan Pilratin serentak tahun 2022 itu masih berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) sebelumnya, yakni Perbup Kabupaten Pesbar No.21/2016 tentang petunjuk teknis Pemilihan Peratin di Kabupaten Pesbar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup No.24/2018 tentang perubahan kedua atas Perbup No.21/2016 tentang petunjuk teknis pemilihan Peratin di Kabupaten Pesbar.

Selain itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112/2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.72/2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112/2014 tentang pemilihan kepala desa.

Serta berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesbar No.7/2016 tentang pemilihan peratin sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Pesbar No.10/2021 tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Pesbar No.7/2016 tentang pemilihan peratin.

“Dalam aturan itu dijelaskan salah satunya bagi PNS yang mencalonkan diri dalam Pilratin itu harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian,” jelasnya.

Ditambahkannya, jika PNS yang mencalon diri itu terpilih dan diangkat menjadi peratin, maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Peratin tanpa kehilangan hak sebagai PNS, dan tetap berhak mendapatkan tunjangan Peratin dan penghasilan lainnya yang sah.

“Karena itu jika nanti ada PNS yang ingin mencalonkan diri dalam Pilratin di Pesbar harus memenuhi persyaratan yang berlaku,” kata dia.

Masih kata dia, dalam aturan itu juga ditegaskan ada beberapa persyaratan lainnya sebagai calon Peratin, salah satunya tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun yang dibuktikan dengan salinan legalisir SKCK dari Kepolisian setempat.

“Karena itu, kita berharap kepada panitia Pilratin agar benar-benar mensosialisasikan hal ini ke masyarakat luas, mulai dari tahapan, persyaratan mengenai pencalonan Pilratin, dan lainnya,” pungkasnya.(yan/d1n/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait