WAYKANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menanggapi berbagai persoalan yang mendera Anggota Polres Waykanan, AKBP Teddy Rachesna selaku Kapolres memberikan stresing kepada anggota Polres Waykanan termasuk para perwira agar memahami Peraturan Kapolri No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang sudah resmi berlaku.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres dalam apel yang dihadiri Pejabat Utama, anggota dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri Polres Waykanan, Rabu (29/6). Menurutnya, Perpol terbaru ini menjelaskan tentang larangan menganut paham radikal, mempengaruhi atau memaksa sesama anggota Polri untuk mengikuti cara beribadah di luar keyakinannya, menampilkan sikap dan perilaku menghujat. Anggota Polri juga dilarang melakukan penyalahgunaan narkoba, perilaku seks menyimpang, perzinaan dan/atau perselingkuhan serta beberapa norma lain yang mengikuti perkembangan masyarakat Indonesia. BACA JUGA:Selamat Bertugas di Tempat yang Baru Ndan ! "Jadikan Peraturan Polri No.7/2022 ini atensi jangan dianggap sepele maupun remeh karena jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut sanksi terberat sampai dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” tegas AKBP Teddy. Dirinya juga meminta agar Anggota Polres Waykanan saling melakukan pengawasan terhadap perilaku sesama anggota, jika mengetahui rekannya melakukan penyimpangan atau pelanggaran bisa disampaikan secara berjenjang kepada pimpinan. Teddy kembali mengingatkan kepada personil dalam pelaksanaan tugas di lapangan lakukan sesuai SOP fungsi kepolisian dengan baik dan jangan ada pelanggaran kembali. Sebelumnya, atas adanya peristiwa penggerebekan terhadap Kasat Lantas Polres Waykanan AKP ZA, Anggota DPRD Lampung Hi. Yozi Rizal, SH, meminta kepada Kapolres Waykanan untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya, agar apa yang telah dilakukan oleh AKP ZA tidak terulang kembali.(sah/mlo)Kapolres Waykanan Ingatkan Anggotanya Agar Patuhi Perpol
Rabu 29-06-2022,14:28 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Budi Setiyawan
Tags : #polres waykanan
#perpol
Kategori :
Terkait
Minggu 26-10-2025,08:29 WIB
Kasus Laka Aprohan, Dua Pengurus PT Bintang Diperiksa
Kamis 04-08-2022,21:16 WIB
Polresta Bandarlampung Ikuti Sosialisasi Perpol No.7/2022 dari Bidkum Polda Lampung
Selasa 02-08-2022,13:38 WIB
Berusaha Kabur, Pelaku Pencurian di Banjar Ratu Dihadiahi Timah Panas
Jumat 29-07-2022,10:40 WIB
Polda Lampung Lakukan Asistensi Pelayanan Publik di Mapolres Way Kanan
Senin 25-07-2022,13:11 WIB
Teddy Rachesna: Tak Ada Ampun bagi Anggota yang Buat Pelanggaran Berat
Terpopuler
Minggu 22-02-2026,08:57 WIB
Link DANA Kaget 22 Februari 2026, Begini Cara Klaim Saldo Gratis Tanpa Premium
Minggu 22-02-2026,09:32 WIB
Panduan Lengkap KUR BRI 2026: Syarat, Cara Pengajuan, dan Simulasi Cicilan hingga Rp100 Juta
Minggu 22-02-2026,10:03 WIB
Banjir Rendam Dua Pekon di Kecamatan Bandar Negeri Suoh, 13 Rumah Terdampak
Minggu 22-02-2026,16:34 WIB
Penerbangan Langsung Lampung–Malaysia Ditargetkan Beroperasi Saat Arus Mudik
Minggu 22-02-2026,14:00 WIB
Tenggelam di Muara Way Krui, Bocah 12 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa
Terkini
Senin 23-02-2026,04:11 WIB
Satu Tahun Kepemimpinan Riyanto–Umi, ALAK Lampung Soroti Tata Kelola Pemkab Pringsewu
Minggu 22-02-2026,21:27 WIB
Patroli Subuh Sat Samapta Polres Lampung Utara Cegah Perang Sarung
Minggu 22-02-2026,21:24 WIB
POCO X7 Pro di 2026: Masih King atau Waktunya Move On?
Minggu 22-02-2026,20:39 WIB
ASUS Zenbook 14 OLED 2026: Laptop AMD Ryzen AI 400 Tipis dan Baterai Awet
Minggu 22-02-2026,20:02 WIB