Kasus Laka Aprohan, Dua Pengurus PT Bintang Diperiksa

Kasus Laka Aprohan, Dua Pengurus PT Bintang Diperiksa

Kuasa hukum Aprohan desak penerapan Pasal 315 terhadap PT Bintang Trans.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung, Aprohan Saputra, M.Pd., hingga kini masih berlanjut. Laporan polisi bernomor LP/B/111/VIII/2025/SPKT.SATLANTAS/POLRES WAY KANAN/POLDA LAMPUNG tersebut telah berjalan lebih dari dua bulan, namun proses hukumnya belum juga rampung.

Aprohan mengungkapkan, dirinya terakhir menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 13 Oktober 2025.

Dalam surat itu disebutkan bahwa penyidik masih melengkapi kekurangan formil dan materil sesuai petunjuk (P-19) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan terkait permintaan penambahan Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Penyidik dan penyidik pembantu sedang mengumpulkan unsur-unsur terkait adanya tindak pidana lainnya," ujar Kasatlantas Polres Way Kanan AKP Sulkhan dalam SP2HP tersebut.

BACA JUGA:Ammar Zoni Klaim Dijebak dalam Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Desak Akses Komunikasi Diperlancar

Sebelumnya, Kejari Waykanan melalui surat tertanggal 18 September 2025 mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Polres Waykanan dan meminta pemeriksaan tambahan.

Dalam surat itu, penyidik diminta memeriksa beberapa nama yang disebut sebagai pengurus atau pemilik Truk Hino PT Bintang Trans Kurniawan, yakni Roni Kurniawan, Halim, dan Ribka Paulina Manurung.

Kajari Waykanan Dody A. J. Sinaga juga meminta penyidik menelusuri kelengkapan administrasi kendaraan, mulai dari Uji Kir, surat jalan, hingga penanggung jawab truk dengan nomor polisi BE 8773 AUB yang ban-nya terlepas hingga menyebabkan kecelakaan.

Briptu Aldo Ramadhanbselaku penyidik pembantu menyampaikan bahwa pihaknya sudah memeriksa dua nama, yakni Roni Kurniawan dan Halim.

BACA JUGA:Lost Currents: Game Roblox Laut Dalam yang Menegangkan dan Populer 2025

“Saya sudah satu minggu ini menyiapkan rekonstruksinya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada pelapor, Senin, 13 Oktober 2025.

Sementara itu, Ipda Fery Handayani, Kanit Gakkum Satlantas Polres Waykanan, meminta pelapor bersabar.

“Sedang kami tindak lanjuti, Pak. Harap bersabar,” singkatnya.

Aprohan menjelaskan, dirinya sebenarnya telah berusaha menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sejak insiden kecelakaan pada Rabu, 25 Juni 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: