Medialampung.co.id – PLN siap menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan kembali stimulus listrik bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial periode bulan Juli-September 2021.
Stimulus ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Sejak awal pandemi, PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Karena sebelumnya sudah pernah kami lakukan, kami yakin penyaluran periode ini akan berjalan lancar,” tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, Minggu (4/6). PLN berharap hadirnya stimulus listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19. Berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus periode Juli-September 2021, besarannya adalah sebagai berikut: Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25% dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50% bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik. “Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus akan langsung didapat saat membeli token listrik,” tambah Bob. Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri. Potongan sebesar 50% hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum. Sebelumnya sepanjang tahun 2020, sejak bulan April, Pemerintah melalui PLN telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp 13,15 Triliun kepada 33,02 juta pelanggan. Sedangkan pada triwulan III Juli - September 2021 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,33 triliun untuk stimulus listrik. "Untuk memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore," pungkasnya. (*/mlo)PLN Siap Beri Stimulus Listrik Periode Juli-September 2021
Senin 05-07-2021,10:52 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,09:17 WIB
Tabel Angsuran KUR BRI April 2026: Simulasi Pinjaman Rp100–200 Juta untuk UMKM
Jumat 10-04-2026,12:20 WIB
Waspada Pinjol Ilegal 2026: Kenali Ciri, Risiko, dan Cara Menghindarinya
Jumat 10-04-2026,07:04 WIB
Freelance dan Dinamika Kerja Modern
Jumat 10-04-2026,10:39 WIB
Jelang Verifikasi KONI Pusat, Lampung Matangkan Persiapan PON 2032
Jumat 10-04-2026,21:02 WIB
Groundbreaking Jalan Jabung–Labuhan Maringgai, Ketua DPRD Lampung : Kualitas Jadi Prioritas Utama
Terkini
Jumat 10-04-2026,21:02 WIB
Groundbreaking Jalan Jabung–Labuhan Maringgai, Ketua DPRD Lampung : Kualitas Jadi Prioritas Utama
Jumat 10-04-2026,20:24 WIB
Lampung Siaga Hadapi El Nino 2026, Gubernur Minta Daerah Perkuat Mitigasi
Jumat 10-04-2026,20:17 WIB
Sidak Wamendagri di Bandar Lampung, Evaluasi Penerapan WFH dan Transformasi ASN
Jumat 10-04-2026,20:14 WIB
Evaluasi WFH Hari Pertama, Kinerja Pemkot Bandar Lampung Capai 50 Persen
Jumat 10-04-2026,18:30 WIB