LAMPUNG BARAT, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Anggota satuan reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Barat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Dua pelaku itu diamankan di dua lokasi berbeda yakni AP (25) diamankan di Pekon Kegeringan Kecamatan Batubrak. Sementara RH (38) di Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, Senin (27/6). Kasat Narkoba Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, S.H, mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik.,M.H. menjelaskan penangkapan dua pelaku itu berdasarkan hasil penyelidikan tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum polres setempat. Selanjutnya anggota Sat Narkoba melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni AP (25). BACA JUGA:Dicegat Warga, Satu Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap, Satu Pelaku Kabur “Dari hasil penggeledahan terhadap AP ini ditemukan barang bukti berupa satu buah bungkusan kertas yang dilapisi Lakban Berwarna Coklat yang di dalamnya berisi Narkotika Jenis Ganja dan satu kotak rokok Merk Sampoerna Mild yang didalamnya terdapat dua lintingan Narkotika Jenis Ganja,” terangnya. Selanjutnya, kata dia, pihaknya melakukan pengembangan dengan menggali informasi dari AP, dan akhirnya didapat informasi bahwa Ganja tersebut didapat dari RH (38) warga Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah. BACA JUGA:Polsek Bengkunat Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur “Dari hasil pengembangan terhadap AP, kami berhasil mengamankan RH di daerah Pesisir Barat dan saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa satu bundel kertas papir merk mars brand. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti kami amankan di mapolres Lambar,” jelasnya. Atas kepemilikan narkotika jenis ganja itu kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang RI No.35/2009 tentang narkotika dimana setiap orang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I atau setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(edi/mlo)