Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 Kembali Diperpanjang Hingga 30 November

Kamis 29-10-2020,15:15 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id  –  Mengingat masih banyaknya objek pajak yang belum melunasi pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lambar. Pemkab Lambar melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kembali memperpanjang jatuh tempo pembayaran ketetapan pajak terhutang hingga 30 November mendatang.

Kabid PBB Erwiensyah Husein, S.H, M.H mendampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Drs. Daman Nasir, M.P, mengungkapkan, sesuai dengan keputusan Kepala BPKD Kabupaten Lambar No.900/30/IV/2020 tentang perpanjangan jatuh tempo pembayaran surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan  tahun 2020 bahwa memberikan perpanjangan pembayaran ketetapan pajak terhutang PBB-P2 kepada seluruh wajib pajak yang belum melunasi PBB di Kabupaten Lambar dikarenakan adanya usulan permohonan perpanjangan jatuh tempo dan adanya pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Lanjut dia, untuk perpanjangan jatuh tempo pembayaran ketetapan pajak terhutang pertama tanggal 1 hingga 31 Oktober dan dilanjutkan dengan perpanjangan jatuh tempo kedua sampai dengan tanggal 30 November mendatang.

“Jadi mengingat masih banyak objek pajak yang belum membayar ketetapan pajak terhutang PBB-P2 maka pemerintah daerah kembali memberikan toleransi untuk jatuh tempo pembayaran PBB-P2 diperpanjang hingga 30 November 2020,” tegasnya 

Terkait hal itu, Erwiensyah  berharap kepada camat dan peratin di Kabupaten Lambar untuk lebih intensif  melakukan penagihan PBB-P2  tahun 2020 dan diharapkan sebelum tanggal 30 November telah lunas 100 %.

“Kami berharap adanya kerjasama dari pihak kecamatan, pekon dan perusahaan untuk melunasi kewajibannya membayar pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan,” pungkas dia (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait