Jatuh Tempo Pelunasan PBB di Lambar Diperpanjang 

Minggu 03-10-2021,16:19 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Sesuai dengan jadwal, jatuh tempo  pelunasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2021 di Kabupaten Lambar  paling lambat, Kamis (30/9) namun karena masih ada sejumlah pekon serta perusahaan yang belum melunasi PBB maka Pemkab Lambar memberikan toleransi dengan memperpanjang jatuh tempo pelunasan hingga 31 Oktober mendatang. 

“Karena masih ada beberapa pekon dan perusahaan yang belum melunasi pajak, dan ada kecamatan yang telah mengajukan surat permohonan untuk perpanjangan waktu, maka pemerintah daerah memperpanjang jatuh tempo hingga akhir bulan ini,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Minggu (3/10)

Okmal berharap dengan diperpanjangnya jatuh tempo pelunasan PBB-P2 tersebut,  kecamatan dan pekon lebih mengintensifkan penagihan kepada wajib pajak yang ada di wilayahnya masing-masing sehingga sebelum tanggal 31 Oktober diharapkan target PBB Kabupaten Lambar telah terealisasi 100 persen. 

“Dari 15 kecamatan di Kabupaten Lambar, terdapat delapan kecamatan lagi yang belum melunasi PBB yakni Kecamatan Kebun Tebu, Airhitam, Sumberjaya,  Bandarnegeri Suoh,  Lumbokseminung, Waytenong, Suoh dan  Batubrak. Sedangkan tujuh kecamatan yakni telah melunasi PBB tepat waktu, yakni Kecamatan Pagardewa, Batuketulis, Belalau, Sekincau,  Balikbukit, Sukau, dan Gedungsurian,” tegasnya.

Sementara untuk perusahaan yang belum membayar PBB-P2 yaitu PT. Indosat sebesar Rp8.163.884,00 dan PT. PLN Rp3.342.000,00. “Semakin cepat pekon dan dua perusahaan tersebut melunasi pajak maka semakin bagus,” ucap Okmal.  

Sekadar diketahui,  Pemkab Lambar tahun ini menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sember PBB-P2 sebesar Rp4.294.452.410,00 namun hingga jatuh tempo, Kamis (30/9) baru terealisasi Rp3.716.445.926,00 (86,54%). Itu artinya masih terdapat kekurangan sebesar Rp578.006.484,00. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait