Medialampung.co.id - Penggalian pembuatan drainase ruas jalan nasional di Pekon Mutaralam, Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampung proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Melalui BP2JN Provinsi Lampung berdampak pada kerusakan jaringan pipa induk Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (SPAM IKK) yang dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci Lambar.
Dalam konteks itu, siapa yang salah dan siapa yang benar atas kerusakan itu bukanlah poin utama pembahasan. Melainkan dampak dari kerusakan pipa induk tersebut seperti terputusnya pasokan air bersih masyarakat beberapa pekon dan kelurahan di kecamatan tersebut. Sehingga para pelanggan minta agar kondisi kerusakan itu segera ditangani. Dikatakan pengawas proyek provinsi tersebut, secara ketentuan pipa air bersih yang ditanamkan di bahu jalan nasional tersebut, sifatnya numpang. Sehingga ketika ada pengelolaan ruas jalan nasional seperti pelebaran atau penggalian untuk pembangunan drainase jika ada fasilitas di dasarnya mengalami kerusakan, baik itu pipa air bersih, kabel optik telekomunikasi atau lainnya. Bukanlah tanggung jawab pelaksana kegiatan pembangunan jalan, melainkan kewenangan perusahaan yang membidangi masing-masing seperti air bersih urusannya PDAM, kabel optik urusannya pihak berkompeten. "Sebagai bentuk kepedulian kami, sebelum menggali sudah kami koordinasikan kepada pihak PDAM jika ada pipa yang terkena galian karena ketika. Penguburan pipanya terlalu dangkal atau dibawah Satu meter, agar segera diperbaiki karena kerusakan yang terjadi bukan tanggung jawab kami, justru pipa yang ditanam. Numpang di lahan pemerintah," katanya.
Kategori :