LAMTENG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka peningkatan potensi pajak di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) mensosialisasikan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang bagi pelaku usaha di kabupaten setempat yang bertempat di aula Siger kantor bupati, Selasa (28/6).
Dalam kesempatan tersebut, hadir Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, sekda, asisten, kepala Perangkat Daerah terkait serta para pelaku usaha besar dan menengah di Lampung Tengah. Kepala BPPRD Lampung Tengah Drs. Asrul Sani dalam Laporannya mengatakan penerimaan pajak yang diterima Kabupaten Lampung Tengah tidak hanya bersumber dari pajak yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah, tapi juga bersumber dari bagi hasil pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, seperti PBB Sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (PBB-P3) dan Pajak Penghasilan (PPh) dari Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) serta pph pasal 21. Sosialisasi ini dimaksudkan agar pelaku usaha yang kesehariannya mendapat income dari kegiatan wirausaha turut serta menaati peraturan pemerintah dengan cara membayarkan dan melaporkan pajak dari hasil pendapatan sehari-hari.Bupati berharap agar semua perusahaan di Lampung Tengah memiliki NPWP Cabang agar penerimaan pajak dapat masuk ke daerah kita, sehingga tiap tiap perusahaan dapat berkontribusi ke dalam pembangunan. (*/mlo)