Medialampung.co.id - Praktisi Hukum Muhammad Yunus mengatakan para pengusaha rumah makan, hotel dan hiburan yang tidak optimal menggunakan tapping box bisa dipidanakan di Kota Bandarlampung.
“Wajib pungut (pengusaha) tugasnya menyimpan pajak dari konsumen. Jika uang tersebut tidak disetorkan ke pemerintah, bisa kena penggelapan," katanya kepada Media Lampung Rabu pagi (23/6). Diuraikannya, dalam KUHP, Pasal 372, ancaman hukumannya penjara paling lama empat tahun, ujar Direktur Kantor Hukum WFS. Selain itu, jika tidak mengoptimalkan transaksi pakai tapping box bisa dijerat undang-undang pajak yang ancaman hukumannya lebih berat lagi. “Wajib pajak yang menyembunyikan pajak ancaman pidananya seingat saya minimal 6 bulan maksimal 6 tahun lebih tinggi dari KUHP,” ujar calon walikota Bandarlampung tahun 2015 Semestinya dengan adanya tapping box pengusaha diuntungkan karena proses pembayaran/setoran tidak lagi ada pertemuan orang dengan orang serta tidak tercipta ruang untuk negosiasi. “Adanya program tapping box saya sepakat karena membuat kita lebih transparan dalam jumlah transaksinya dan berapa yang diterima pemerintah. Jauh berbeda dengan yang manual pengusaha ketemu dengan petugas kemudian dibuatkan tanda terima dan ini menciptakan ruang untuk memanipulasi,” ungkap M. Yunus. Alat ini membuat semuanya jadi transparan berapa yang diterima wajib pungut dari konsumen langsung disetor ke bank,” tambahnya. Kepada Pemkot Bandarlampung mantan calon walikota tahun 2015 itu mengingatkan dalam mengambil tindakan kepada pengusaha yang tidak optimal menggunakan tapping box harus disiapkan payung hukumnya. “Karena kalau ada tindakan yang tidak sesuai dengan hukum pertama kalau ada tindakan yang mempunyai unsur perbuatan melawan hukum bisa digugat atau nanti bisa dianggap penyalahgunaan kewenangan,” katanya. (jim/mlo)Jangan Main-main Dengan Pajak
Rabu 23-06-2021,18:21 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,10:41 WIB
Pengendara Motor Terjatuh Bersimbah Darah, Polisi Selidiki Penyebab Laka di Pasar Liwa
Rabu 25-03-2026,10:44 WIB
Keluarga Sepakat Sumbangkan Barang Milik Vidi Aldiano ke Panti Asuhan
Rabu 25-03-2026,07:53 WIB
Banyak yang Tak Siap, Freelance Punya Tantangan Tersembunyi di Balik Fleksibilitas
Rabu 25-03-2026,07:09 WIB
Freelance dan Remote Work Kian Menyatu dalam Dunia Kerja Modern
Terkini
Rabu 25-03-2026,23:20 WIB
Wisata Berujung Duka, Ibu Asal Tangerang Meninggal Saat Snorkeling di Pahawang
Rabu 25-03-2026,21:52 WIB
Sat Lantas Polres Lampung Utara Intensifkan Patroli Arus Balik Lebaran H+5 di Jalinsum
Rabu 25-03-2026,21:25 WIB
Pasca Libur Lebaran, Pemprov Lampung Terapkan WFO dan WFA, Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal
Rabu 25-03-2026,19:25 WIB
Puluhan Dapur Ajukan Izin Higiene di Bandar Lampung, Sebagian Masih Terkendala Verifikasi
Rabu 25-03-2026,19:21 WIB