Medialampung.co.id - PT Pertamina Patra Niaga Region Sumbagsel senantiasa menjaga agar stok dan penyaluran BBM jenis Solar di Provinsi Lampung dalam kondisi aman.
Solar termasuk BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) sehingga penyalurannya disesuaikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Regulator. Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan mengungkapkan, terjadi peningkatan demand yang cukup signifikan dikarenakan adanya pelonggaran aturan PPKM, sehingga giat ekonomi masyarakat yang ditandai dengan mobilitas kendaraan yang masuk ke wilayah Sumatera khususnya Lampung mulai meningkat. Agar stok dan penyaluran Solar tetap aman Pertamina memonitor ketat pembelian solar dan melakukan pengawasan kepada SPBU agar melakukan penyaluran BBM Solar sesuai regulasi yang berlaku. "Sebelum mengisi BBM Solar, Petugas SPBU akan mencatat nomor kendaraan, data pelanggan serta jumlah pengisian BBM," kata Umar, Jumat (3/9). Sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk kendaraan pribadi roda 4 (empat) maksimal pembelian adalah 60 liter per hari. Sementara angkutan umum orang/barang roda 4 (empat) dapat membeli Solar 80 liter per hari, dan untuk angkutan umum orang/barang roda 6 (enam) maksimal pembelian 200 liter per hari. Masyarakat yang berhak memakai Minyak Solar Subsidi adalah yang telah mendapatkan rekomendasi dari pihak terkait, antara lain usaha mikro dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten/Kota yang membidangi usaha mikro. Nelayan dan pembudidaya ikan dengan rekomendasi pelabuhan perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan. Untuk usaha pertanian, Petani/kelompok tani/Usaha Pelayanan Jasa Alat Mesin Pertanian dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepada Desa/Kepala SKPD yang membidangi pertanian merupakan kelompok yang diizinkan menggunakan Solar Subsidi. Penerangan fasilitas umum seperti tempat ibadah, panti asuhan/panti jompo dan Puskesmas juga menjadi pengguna Solar Subsidi berdasarkan verifikasi dan surat rekomendasi SKPD kabupaten/kota yang membidangi. Kendaraan bermotor kecuali kendaraan dinas yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 1 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM, mobil ambulance, mobil jenazah mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah juga termasuk pengguna BBM Solar Subsidi. Demikian pula transportasi air motor tempel dan transportasi laut angkutan umum, tentunya diperbolehkan menggunakan Solar Subsidi berdasarkan rekomendasi SKPD bidang transportasi serta berdasarkan kuota yang ditetapkan badan pengatur. "Pertamina juga menghimbau kepada konsumen pengguna solar untuk menggunakan BBM pengganti yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan seperti Dexlite dan Pertamina Dex yang telah disediakan Pertamina di SPBU," tutup Umar.(*/mlo)Pertamina Jaga Stok BBM Solar di Lampung Tetap Aman
Jumat 03-09-2021,16:49 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-09-2024,19:48 WIB
Pj Gubernur Samsudin Rombak 39 Pejabat di 14 OPD Pemprov Lampung, Berikut Daftar Namanya
Senin 23-09-2024,15:00 WIB
Mau Kredit Rumah Subsidi? Berikut Syarat Pengajuan dan Perhitungannya!
Senin 23-09-2024,13:15 WIB
Awas! Cuma Lewat Sinyal 2G HP, Rekening Bisa Terkuras Habis
Senin 23-09-2024,15:57 WIB
Bosan Diganggu Iklan? Ini Harga Baru YouTube Premium Mulai November 2024
Terkini
Selasa 24-09-2024,06:30 WIB
dr. Zaidul Akbar Bagikan Cara Mengatasi Masalah Menstruasi
Senin 23-09-2024,22:32 WIB
Ratusan Polisi di Bandar Lampung Disiagakan untuk Amankan Pengundian Nomor Urut Pilwakot
Senin 23-09-2024,21:58 WIB
Pilgub Lampung 2024: Arinal-Sutono Fokus Ekonomi Kerakyatan dan Pembangunan Desa
Senin 23-09-2024,21:43 WIB