Inspektorat Lambar Periksa Tiga Orang Saksi dan Korban KDRT

Selasa 05-04-2022,16:07 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Sebanyak tiga orang saksi, yang merupakan anggota keluarga korban aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) Yakni Artha Dinata (38) terhadap istrinya yakni NMS (33) memenuhi panggilan inspektorat Lambar dalam rangka pemeriksaan, Selasa (5/4).

Syaiful selaku anggota keluarga korban sekaligus sebagai saksi yang dihadirkan menyebut bahwa dalam agenda pemeriksaan saksi oleh inspektorat lambar ini pihaknya menghadirkan sebanyak tiga orang saksi dan korban.

“Jadi pemanggilan hari ini yang hadir sebagai saksi kami bertiga, sementara pemeriksaan korban akan dilakukan kerumah karena kondisi psikologis yang tidak memugnkinkan untuk datang ke inspektorat,” ujarnya.

Sementara itu, Irban V Puguh Sugandhi mewakili Inspektur Lambar Sudarto mengatakan, pemanggilan terhadap tiga orang saksi dari pihak korban tersebut dalam rangka proses pengumpulan keterangan.

“Jadi tiga orang saksi dari pihak korban kita mintai keterangan, termasuk korban NMS. Tahapan ini tentunya untuk mendalami perkara yang terjadi,” terangnya

Ia menjelaskan ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan kepada ketiga saksi, mulai dari kronologis hingga dampak secara psikologis. Kemudian untuk proses selanjutnya pihaknya akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap terlapor.

“Rencananya hari Kamis terlapor akan kita lakukan pemanggilan, setelah itu pihak BKPSDM selaku instansi tempat terlapor bekerja akan kita mintai keterangan juga untuk perlengkapan pemeriksaan,” imbuhnya

Selanjutnya, kata dia, dari hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Lambar sebagai penentu kebijakan terkait hasil pemeriksaan terhadap saksi, korban dan pelaku, dan sebelum penetapan tersangka dilakukan maka terduga pelaku masih bisa dapat bekerja.

“Sejauh ini proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan baik di kepolisian maupun proses administratif di Inspektorat. Kita lihat dulu nanti apabila sudah ada penetapan tersangka dari pihak kepolisian maka untuk menghormati proses hukum maka terlapor akan diberhentikan sementara dari status sebagai ASN, hingga menunggu lanjutan proses di kejaksaan lalu putusan pengadilan,” imbuhnya.(edi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait