BANDARLAMPUNG MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Agung telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s/d 2021.
Keduanya yakni Emirsyah Satar (ES) selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. Tahun 2005-2014 dan Soetikno Soedarjo (SS) selaku Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Peran tersangka ES yakni membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka SS dan hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT. Garuda Indonesia. Tersangka bersama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan/dipilih. BACA JUGA:Dicegat Warga, Satu Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap, Satu Pelaku Kabur Bahwa instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan Tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui Tersangka SS. Tersangka telah menerima gratifikasi dari pihak manufaktur melalui Tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600. Berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari ES, maka SS telah melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur. SS juga mempengaruhi tersangka ES dengan cara mengirim analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur sehingga tersangka ES menginstruksikan tim pengadaan untuk mempedomani dalam membuat analisa sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600. Tersangka menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufacture kepada Tersangka ES dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600. BACA JUGA:Kejari Pringsewu Dirikan Koperasi Adhyaksa Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana: Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)Mantan Dirut Garuda Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat
Senin 27-06-2022,22:18 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :
Terkait
Rabu 20-11-2024,15:09 WIB
Kejari Lampung Utara Sita Aset Terpidana Korupsi Dana BOK
Rabu 13-11-2024,23:41 WIB
Aswarodi Ingatkan ASN Lampung Utara Jauhi Judi Online dan Narkoba
Senin 11-11-2024,22:25 WIB
Indah Meylan Datangi Bareskrim Polri, Tanyakan Kasus Dugaan Korupsi Masjid Agung Mesuji
Rabu 30-10-2024,08:13 WIB
Tom Lembong Resmi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Impor Gula Rp400 Miliar
Kamis 03-10-2024,10:59 WIB
Biang Kerok Kemiskinan di Indonesia: Tantangan dan Akar Masalah
Terpopuler
Senin 25-11-2024,01:36 WIB
Klaim Skin Langka dan Diamond GRATIS! Kode Redeem FF 25 November 2024
Senin 25-11-2024,00:01 WIB
Pinjaman KUR BRI: Pilihan Tepat untuk Modal Usaha dengan Bunga Rendah
Minggu 24-11-2024,13:22 WIB
Sat Narkoba Polres Lampung Utara Tangkap Pengedar Sabu Asal Lampung Tengah
Senin 25-11-2024,06:14 WIB
Langkah Mengajukan Pinjaman KUR di BRI Lubuklinggau
Minggu 24-11-2024,14:49 WIB
KPU Putuskan Wahdi Tetap Berlayar di Pilkada Kota Metro Tanpa Qomaru Zaman
Terkini
Senin 25-11-2024,06:14 WIB
Langkah Mengajukan Pinjaman KUR di BRI Lubuklinggau
Senin 25-11-2024,04:06 WIB
Investasi Masa Tua dengan DPLK BRI: Pilihan Cerdas untuk Hari Tua
Senin 25-11-2024,01:36 WIB
Klaim Skin Langka dan Diamond GRATIS! Kode Redeem FF 25 November 2024
Senin 25-11-2024,00:01 WIB
Pinjaman KUR BRI: Pilihan Tepat untuk Modal Usaha dengan Bunga Rendah
Minggu 24-11-2024,23:54 WIB