BANDARLAMPUNG MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Agung telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s/d 2021.
Keduanya yakni Emirsyah Satar (ES) selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. Tahun 2005-2014 dan Soetikno Soedarjo (SS) selaku Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Peran tersangka ES yakni membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada tersangka SS dan hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT. Garuda Indonesia. Tersangka bersama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan/dipilih. BACA JUGA:Dicegat Warga, Satu Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap, Satu Pelaku Kabur Bahwa instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan Tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui Tersangka SS. Tersangka telah menerima gratifikasi dari pihak manufaktur melalui Tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600. Berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari ES, maka SS telah melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur. SS juga mempengaruhi tersangka ES dengan cara mengirim analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur sehingga tersangka ES menginstruksikan tim pengadaan untuk mempedomani dalam membuat analisa sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600. Tersangka menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufacture kepada Tersangka ES dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600. BACA JUGA:Kejari Pringsewu Dirikan Koperasi Adhyaksa Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana: Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)Mantan Dirut Garuda Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat
Senin 27-06-2022,22:18 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :
Terkait
Kamis 27-08-2026,15:10 WIB
Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut
Minggu 19-07-2026,15:45 WIB
PWI Pusat Soroti Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Harus Dihormati
Selasa 14-07-2026,20:32 WIB
Fakta Yuenchi Arwindi, Advokat Asal Lampung yang Ramai Dibahas di Media Sosial
Selasa 02-12-2025,18:42 WIB
Penerbitan HGU SGC Diduga Kangkangi Kemenhan RI, Massa Desak Kejagung Periksa Menteri
Jumat 18-07-2025,13:53 WIB
Tiga LSM Lampung Apresiasi Langkah Kejagung Usut Dugaan Suap, Dua Pimpinan PT SGC Dicekal
Terpopuler
Jumat 18-09-2026,18:13 WIB
DPRD Bandar Lampung Soroti PJU Mati dan Pencurian Kabel, Dishub Diminta Bertindak
Jumat 18-09-2026,15:56 WIB
Survei Rakata: Kepuasan Publik terhadap Mirza-Jihan Tembus 80 Persen, Ada Catatan untuk Pemerintahan
Jumat 18-09-2026,17:37 WIB
Bhayangkara FC Bidik Kemenangan Perdana Saat Menjamu Isenmulang Kalteng FC
Jumat 18-09-2026,16:06 WIB
Pemkot Bandar Lampung Gandeng Bulog Stabilkan Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional
Jumat 18-09-2026,16:10 WIB
25 Merek Beras Jadi Sorotan, Pemkot Bandar Lampung Belum Cabut Izin Peredaran
Terkini
Jumat 18-09-2026,19:15 WIB
Mantan AO Bank dan Peratin Jadi Tersangka Kasus Kredit Fiktif di Pesisir Barat
Jumat 18-09-2026,18:13 WIB
DPRD Bandar Lampung Soroti PJU Mati dan Pencurian Kabel, Dishub Diminta Bertindak
Jumat 18-09-2026,17:37 WIB
Bhayangkara FC Bidik Kemenangan Perdana Saat Menjamu Isenmulang Kalteng FC
Jumat 18-09-2026,16:10 WIB
25 Merek Beras Jadi Sorotan, Pemkot Bandar Lampung Belum Cabut Izin Peredaran
Jumat 18-09-2026,16:06 WIB