Medialampung.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah menghentikan perkara dugaan kampanye yang dilakukan Wali Kota Metro Achmad Pairin. Penghentian penyidikan merupakan hasil pembahasan kedua oleh Sentra Gakkumdu.
Ketua Bawaslu Lamteng Harmono menyatakan bahwa Sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan kedua. "Kita juga sudah melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan dari ahli hukum pidana Eddy Rifa'i dan ahli hukum tata negara Boediono. Hasil pembahasan kedua unsur materil pidananya tidak terpenuhi. Begitu juga keterangan ahli menyampaikan seperti itu. Jadi tidak bisa dinaikkan ke penyidikan, baik dari kejaksaan dan kepolisian," katanya. Terkait sembilan kepala kampung yang diduga terlibat, kata Harmono, memberikan surat peringatan. "Karena tidak naik ke penyidikan, kami ambil langkah supaya Kakam tidak semau-maunya. Kita rekomendasikan ke Pemkab Lamteng dan Inspektorat untuk diambil tindakan. Jika tidak ini akan bahaya," ujarnya. Terkait hasil temuan dugaan keterlibatan aparatur kampung lain dalam kampanye dan ASN Puskesmas Kalirejo yang membagikan sembako Baznas, kata Harmono, juga dihentikan. "Ya, kita hentikan karena tak memenuhi unsur kampanye. Seperti keterlibatan aparatur kampung di Kampung Karangjawa, Kecamatan Anakratu Aji, dan Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandarsubaya. Begitu juga perawat yang berstatus ASN di Puskesmas Kalirejo," ungkapnya. Diketahui dalam pemanggilan klarifikasi pertama Bawaslu Lamteng, Senin (19/10), Wali Kota Metro Achmad Pairin dimintai klarifikasi sekitar 1,5 jam mulai pukul 11.00-12.30 WIB terkait dugaan kampanye yang dilakukannya dengan berfoto dua jari.(sya/mlo)Perkara Dugaan Kampanye Pairin Dihentikan
Selasa 27-10-2020,19:06 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Kategori :