Medialampung.co.id - Pembayaran gaji ke-13 untuk ASN di jajaran Pemkab Pringsewu sudah dapat dibayarkan pada Selasa (15/6).
Tak hanya ASN Pegawai Non PNS juga mendapatkannya. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pringsewu Arif Nugroho, SE, MP membenarkan bila gaji ke-13 sudah tinggal membayarkan. "Anggarannya sekitar Rp 15 Miliar. Mulai Selasa (25/6) mendatang," ungkapnya. Gaji Ke-13 untuk PNS meliputi Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum. Gaji ke-13 diberikan berdasarkan gaji bulan April 2021. Lanjut Arif, Pemkab Pringsewu juga menganggarkan pembayaran untuk pegawai non PNS. "Untuk Pegawai Non PNS diberikan sebesar Rp. 1 juta," jelasnya. Terkait pelaksanaan pembayarannya di katakan alumnus magister dari IPB itu dikembalikan pada keaktifan satuan kerja masing-masing dalam mengusulkan pembayaran gaji ke-13 di lingkungan kerjanya. (sag/mlo)Ini Jadwal Pembayaran Gaji Ke-13 untuk ASN di Pemkab Pringsewu
Minggu 13-06-2021,16:42 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,07:39 WIB
Dua Pelajar Tewas, Innova Tabrak Motor di Jalinbar Ngambur
Minggu 15-03-2026,07:49 WIB
Freelance Economy Jadi Pilar Baru Dunia Kerja
Minggu 15-03-2026,07:06 WIB
Dari Side Hustle Jadi Karier Utama: Kisah Freelancer
Minggu 15-03-2026,12:41 WIB
Panduan Mengaktifkan dan Menggunakan Fitur DANA Cicil untuk Pinjaman Online
Minggu 15-03-2026,18:29 WIB
Aturan Baru Bupati Egi: Warga Lamsel Wajib Pilah Sampah Mulai 2026
Terkini
Minggu 15-03-2026,20:21 WIB
Tempoyak: Rahasia Fermentasi Durian Khas Sumatra yang Ikonik
Minggu 15-03-2026,20:04 WIB
Pemprov Lampung Genjot Perbaikan Jalan dan Drainase untuk Kelancaran Mudik Lebaran
Minggu 15-03-2026,19:45 WIB
Operasi Ketupat Krakatau 2026, Mabes Polri Tinjau Kesiapan Polda Lampung
Minggu 15-03-2026,19:45 WIB
Pantau Kondisi Jalan Saat Mudik, Polda Lampung Hadirkan Aplikasi Siger Presisi
Minggu 15-03-2026,19:38 WIB