Ini Daftar 10 Pekon di Lambar Paling ‘Lelet’ Cairkan DD dan ADP

Rabu 15-04-2020,14:38 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Hingga pertengahan bulan keeempat tahun 2019 ini, ternyata masih ada 10 pekon di Kabupaten Lampung Barat, yang belum menyampaikan usulan pencairan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Pekon (ADP) tahap I sebesar 40 persen.

Ke-11 pekon paling ‘lelet’ mengusulkan pencairan tersebut yakni Pekon Bahway Kecamatan Balikbukit, Pekon Sukamakmur Kecamatan Belalau, Pekon Puralaksana, Karang Agung, Mutar Alam dan Sukananti Kecamatan Waytenong, Pekon Waspada dan Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau, Pekon Sukaraja dan Tebaliokh Kecamatan Batubrak dan Pekon Cipta Mulya Kecamatan Kebuntebu.

Kabid Pemerintahan Pekon Ruspel Gultom mendampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan pekon (DPMP) Lambar Ronggur L Tobing mengatakan, dari awal proses pencairan bisa dilakukan, pihaknya mendorong agar seluruh pekon yang ada di Lambar segera memproses, namun hingga tanggal 15 April 2020 masih ada 10 pekon yang belum mengajukan pencairan.

Dengan keterlambatan tersebut, kata dia, pihaknya menekankan kepada peratin untuk bisa terus menjalin komunikasi, serta menindaklanjuti dan menyelesaikan persoalan yang menghambat. Terlebih saat ini, dana desa juga dituntut untuk menyukseskan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19.

” Sudah berulang kali diingatkan kepada peratin-peratin, untuk bisa cepat dalam memproses usulan pencairan, sehingga ketika ada permasalahan yang menghambat bisa segera ditindaklanjuti, karena jika terjadi keterlambatan seperti sekarang ini maka akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pembangunan dan program penanganan dan pencegahan Covid-19 di tingkat pekon,” kata dia.

Seperti diketahui, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.205/2019 tentang pengelolaan dana desa, maka mekanisme pencairan DD di tahun anggaran 2020 ini berbeda dengan tahun–tahun sebelumnya.

Dimana pencairan di awal sebesar 20 %, kemudian tahap kedua dan ketiga masing-masing 40 %, sementara mulai tahun ini pencairan di awal sebesar 40 %, kedua 40 % dan tahap ketiga sebesar 20 %. Pada Permenkeu No.205/2019 tersebut selain telah mengatur mekanisme pencairan tahap satu, dua dan tiga juga telah mengubah sistem realisasi ke pekon.

Dimana dalam Permenkeu tersebut juga disebutkan bahwa untuk proses pencairan itu dari kas negara langsung ke kas pekon, tidak seperti sebelumnya dimana alokasi dana desa, dikirim pusat ke kas umum daerah terlebih dahulu baru diteruskan ke pekon. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait