Ingat! Instruksi Bupati Tidak Diindahkan, Nayuh akan Dibubarkan

Selasa 15-06-2021,18:17 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Satuan tugas (Satgas) Penanganan Coronavirus Diasease 2019 (Covid-19) Kabupaten Lampung Barat, mengingatkan kepada masyarakat khususnya yang menggelar pesta (nayuh) untuk benar-benar menerapkan protokol kesehatan (Prokes), serta benar-benar menjalankan instruksi Bupati No.05/2021 tertanggal 2 Juni 2021.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lambar Maidar, S.H, M.Si., mengungkapkan, berkaitan dengan instruksi bupati No.05/2021 tersebut, tentunya Satgas Covid-19 akan mengevaluasi manakala tidak juga diindahkan instruksi bupati tersebut.

”Karena kita akan terus melakukan pencegahan dan pengendalian virus covid 19 ini, jangan sampai ada klaster baru pada acara nayuh. Saat ini masih kita pantau dan evaluasi, memang Satgas pekon harus mempunyai peran yang sangat penting untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terkait pelaksanaan acara nayuh yang menggunakan hiburan, manakala pihak penyelenggara atau pihak pemilik hiburan tidak mentaati aturan tersebut maka pihak satgas pekon harus tegas menghentikan acara pesta hiburan dimaksud,” ujarnya.

Menurut dia, salah satu poin pada instruksi bupati yang baru yakni mengatur PPKM Berbasis Mikro sampai dengan tingkat lingkungan atau pemangku yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 tersebut yakni menyoal pagelaran seni dan budaya, pesta/nayuh/kegiatan sejenis, aktivitas masyarakat di luar rumah, kegiatan belajar mengajar tatap muka dan destinasi wisata.

”Kegiatan yang bersifat pengumpulan masa diberlakukan PPKM berbasis mikro, pada zona merah dan oranye tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan dan bagi zona hijau dan kuning dapat dilaksanakan, termasuk hiburan pada acara pesta diperbolehkan namun harus diingat ada ketentuan, jangan dilanggar karena ada sanksi,” ungkap Maidar.

Ketentuan pelaksanaan, beber Maidar, pagelaran seni dan budaya, pesta/nayuh/kegiatan yang sejenis sebelum kegiatan dilaksanakan pihak penyelenggara/keluarga hajat harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 pekon setempat. Jumlah masa maksimal 50% dari kapasitas dilaksanakan pada siang hari tempat/ruangan, dan malam hari tidak diperkenankan, serta mencantumkan jam pelaksanaan acara.

”Kegiatan seni dan budaya, musik atau hiburan dapat dilakukan dengan ketentuan, panggung dibuat dalam bentuk lesehan, mic harus menggunakan spon penutup dan setelah digunakan disemprot dengan hand sanitizer, lagu hanya dinyanyikan oleh vokalis musik, gambus, dan grup seni budaya saja, sedangkan undangan tidak diperkenankan menyumbangkan lagu, tidak diperkenankan berjoget selama hiburan musik berlangsung terkecuali seni budaya nyambai dan mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, tempat lokasi penyelenggaraan resepsi harus memperhatikan protokol kesehatan dengan jarak antar kursi minimal 1 meter, pihak penyelenggara wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun/hand sanitizer, tissue, thermogun/pengukur berkoordinasi dengan Puskesmas setempat, untuk tamu undangan yang hadir, harus sesuai dengan jadwal yang tertera dalam undangan sebagaimana telah ditentukan oleh penyelenggara/tuan rumah.

”Untuk lamanya waktu penyelenggaraan kegiatan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan dengan pukul 17.00 WIB dan apabila ketentuan sebagaimana dimaksud tidak dipatuhi, maka Satgas Covid-19 wajib membubarkan acara,” tegasnya. (nop/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait