Medialampung.co.id. - Tekab 308 Polres Lampung Tengah membekuk DPO pencuri sawit di rumahnya, Curat Buah Sawit berada di rumahnya, Selasa (6/7) sekitar pukul 02.00 WIB.
Keduanya yakni Muhammad Yusuf dan Sarono, keduanya warga Kampung Negaraaji Tua, Kecamatan Anaktuha. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan menyatakan dua DPO ini menyusul dua tersangka lainnya sudah lebih dahulu ditangkap. "Para pencuri ini mengambil buah sawit di PT BSA, Kecamatan Anaktuha, sebanyak 5,2 ton atau 200 tandan. Para tersangka mencuri sawit dengan memetik langsung dari pohon kemudian diangkut dengan mobil pikap, Rabu (16/12) sekitar pukul 15.00 WIB," katanya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edi, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. "Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya. (sya/mlo)Tekab 308 Polres Lamteng Tangkap Dua DPO Pencuri Sawit
Kamis 08-07-2021,18:30 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,17:01 WIB
Viral Aksi Pelaku Curanmor Lepas Tembakan di Kotabumi, Polisi Lakukan Pengejaran
Jumat 13-03-2026,09:06 WIB
Pinjaman Rp 50 Juta hingga Rp 250 Juta Beserta Syarat Pengajuan
Jumat 13-03-2026,07:52 WIB
Freelance vs Kantoran: Mana Lebih Menguntungkan di Era Digital?
Jumat 13-03-2026,07:06 WIB
Freelance Tanpa Modal Besar, Peluang Cuan dari Internet
Jumat 13-03-2026,17:26 WIB
Cetak Generasi Unggul, Parosil Gulirkan Beasiswa Kedokteran hingga Bahasa Lampung
Terkini
Jumat 13-03-2026,22:56 WIB
Ramp Check Angkutan Lebaran 2026 di Lampung, 53 Kendaraan Dinyatakan Tidak Laik Jalan
Jumat 13-03-2026,20:33 WIB
Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin Ditemukan di Hutan Register Pesawaran
Jumat 13-03-2026,18:15 WIB
DPRD Bandar Lampung Tegur Dinas PU Soal Jalan Pulau Damar yang Cepat Rusak
Jumat 13-03-2026,17:26 WIB
Cetak Generasi Unggul, Parosil Gulirkan Beasiswa Kedokteran hingga Bahasa Lampung
Jumat 13-03-2026,17:20 WIB