Syarat Diangkat PNS, 95 CPNS di Lambar akan Mengikuti Pelatihan Dasar 

Kamis 27-01-2022,16:13 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id - Sebanyak 95 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Lambar hasil rekrutmen formasi tahun 2019 akan mengikuti pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil (Latsar CPNS) tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Drs. Ahmad Hikami mengungkapkan, dari 165 CPNS hasil rekrutmen tahun anggaran 2019 lalu, baru 70 orang yang telah mengikuti Latsar.

“Latsar adalah syarat bagi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ungkap Ahmad Hikami, Kamis (27/1)

Dikatakannya, mengingat anggaran terbatas sehingga kegiatan Latsar dilaksanakan pemerintah daerah secara bertahap.

“Puluhan CPNS itu akan mengikuti pelatihan dasar selama tiga bulan di Badan Pengembanganan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Bandarlampung,” tegasnya. 

Ia menambahkan, latihan dasar ini wajib diikuti CPNS karena jika tidak mengikuti kegiatan tersebut maka belum sepenuhnya diangkat sebagai PNS. 

“Latihan dasar ini merupakan syarat pengangkatan CPNS menjadi pegawai negeri sipil. Kalau selama ini CPNS menerima gajinya hanya 80 persen namun kedepan setelah diangkat PNS maka gajinya akan dibayarkan 100 persen oleh pemerintah,” katanya seraya menambahkan kegiatan Latsar CPNS ini telah dianggarkan di APBD Lambar tahun anggaran 2022. (lus/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait