Sosialisasi Perbup No.46/2020, Gugus Tugas Gelar Vidcon Bersama Uspika 

Senin 05-10-2020,20:18 WIB
Editor : Budi Setiyawan

Medialampung.co.id – Dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) No.46/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).  

Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Barat melakukan sosialisasi kepada seluruh unsur pimpinan kecamatan (Uspika) dan pemerintah pekon yang digelar melalui Video Conference, Senin (5/10).

Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maidar, S.H, M.Si, menjelaskan, dalam Video Conference itu, pihaknya memaparkan terkait latar belakang Perbup yang mengatur tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan agar setiap informasi yang terkandung dalam regulasi itu dapat sampai kepada seluruh lapisan masyarakat melalui peran pemerintah kecamatan dan pemerintah pekon.   

“Dalam pelaksanaannya sasaran penegakan Perbup yaitu pertama untuk perorangan, kedua untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab, ketiga tempat fasilitas umum seperti perkantoran, tempat ibadah, terminal, pasar, sekolah, usaha dan industri, tempat pariwisata, dan tempat fasilitas umum lainnya, dan terakhir untuk masyarakat,” jelasnya. 

Selain dari keempat sasaran tersebut, untuk pelaksanaan disiplin protokol kesehatan seperti menggunakan masker, membasuh tangan, menjaga interaksi dan meningkatkan daya tahan tubuh bagi perorangan tetap harus dijalankan. 

“Alasan pentingnya protokol kesehatan karena ada tiga Pola Penularan pada wabah Covid-19, yaitu kontak langsung atau penularan saat berinteraksi, dan ada pula yang secara tidak Langsung seperti memegang suatu benda seperti gagang pintu dan kita lupa mencuci tangan langsung mengusap muka, selanjutnya, melalui udara atau droplet,” paparnya. 

Selanjutnya, kata dia, terkait penerapan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) untuk masyarakat khususnya kaum perempuan atau ibu-ibu yang akan ke pasar tradisional tidak memperbolehkan membawa anak di bawah usia 5 tahun termasuk kaum lansia.

“Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab  tempat  dan  fasilitas umum di daerah wajib melakukan dan mematuhi protokol kesehatan bagi masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungannya,” kata dia.

Ia juga menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya ditetapkan beberapa sanksi berbeda tergantung sasaran penegakan Perbup. Seperti halnya untuk perorangan, sanksi yang diberikan jika melanggar Perbup yaitu teguran lisan atau tertulis, push up, menyanyikan lagu nasional, membersihkan fasilitas umum, mengucapkan janji untuk tidak melanggar dan denda administratif.

Selanjutnya, sanksi untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab dan fasilitas umum yaitu teguran lisan atau tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha, serta pencabutan izin usaha.

“Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 5 dan huruf b angka 2 dengan ketentuan yaitu terhadap perorangan paling tinggi Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan terhadap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum paling tinggi Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah),” pungkasnya.(edi/mlo)

Tags :
Kategori :

Terkait