Medialampung.co.id - Pengaduan masyarakat Dusun/Lingkungan Karyamaju Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit Kabupaten Lambar terkait kepemilikan lahan seluas 200.000 M2 yang ada dilingkungan setempat belum ada titik terang. Pasalnya masyarakat belum memiliki cukup bukti serta belum bisa menghadirkan salah satu warga bernama Modo yang diklaim menjadi penghubung antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Hal itu terungkap pada saat Komisi I DPRD Kabupaten Lambar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan tetua dusun dan masyarakat Lingkungan Karyamaju Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit dan Kantor Pertanahan di Ruang Komisi I DPRD, Rabu (22/7). RDP tersebut dihadiri Ketua Komisi I Untung, S.Pd, Wakil Ketua Erwin Suhendra, S.E, Sekretaris Bahrin Ayub, S.H beserta sejumlah anggota, Koordinator Komisi I Sutikno, Kepala Kantor Pertanahan Adi Irawan beserta jajarannya. Kemudian, perwakilan warga Lingkungan Karyamaju Daman Huri bersama sejumlah warga lainnya. Perwakilan warga Lingkungan Karyamaju Daman Huri berharap kepada DPRD dalam hal ini Komisi I untuk memfasilitasi 14 masyarakat Lingkungan Karyamaju terkait tanah seluas 200.000 M2 milik mereka. Pada tahun 1995 tanah tersebut dipinjam oleh pemerintah daerah untuk dijadikan kebun percontohan dan pemkab memberikan ganti rugi ke warga untuk tanam tumbuh. Namun seiring berjalannya waktu, tanah tersebut sudah menjadi atas nama Universitas Lampung (Unila). "Tanah itu milik kami dan kami tidak merasa menjualnya namun hanya dipinjam pakai. Pada saat itu yang mengurus ke pemerintah daerah adalah Modo dan seluruh bukti berkas terkait kepemilikan tanah telah diminta Modo termasuk surat keterangan tanah (SKT) jadi kami meminta tanah tersebut dikembalikan kepada kami," kata dia. Menyikapi hal itu, Sekretaris Komisi I Bahrin Ayub, S.H mengungkapkan, pembahasan persoalan sengketa tanah ini belum bisa dilanjutkan karena belum ada cukup bukti dan diharapkan kepada 14 masyarakat Lingkungan Karyamaju untuk bisa menghadirkan warga atas nama Modo. "Kita minta bapak-bapak disini untuk menghadirkan Modo agar lebih jelas karena menurut bapak bahwa bukti bukti termasuk surat keterangan tanah (SKT) sudah bapak-bapak serahkan kepada Modo jadi untuk semetara ini RDP tidak bisa dilanjutkan sebelum bisa menghadirkan Modo untuk dimintai keterangan," ujar Bahrin. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Erwin Suhendra, S.E mengungkapkan agar persoalan sengketa tanah ini jelas, disamping warga bisa menghadirkan warga atas nama Modo, diharapkan kerjasama dari Kantor Pertanahan untuk mencari berkas SKT sebagai dasar awal usulan ke bupati sehingga diterbitkan sertifikat tanah. "Kita mencari kebenaran jadi bukan hanya beradu argumentasi saja tapi bukti legalitas," ungkap Erwin.(lus/mlo)Soal Sengketa Lahan, Komisi I DPRD Gelar RDP
Rabu 22-07-2020,21:26 WIB
Editor : Budi Setiyawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-09-2024,17:35 WIB
OPPO Reno 12 Pro 5G, Flagship Killer dengan AI Canggih dan Kamera Profesional
Minggu 22-09-2024,10:15 WIB
Teror Belum Berakhir, Seorang Petani Diduga Tewas Diterkam Harimau di Suoh
Minggu 22-09-2024,07:00 WIB
Cara Ampuh Klaim Saldo DANA Gratis tanpa Aplikasi Penghasil Uang
Minggu 22-09-2024,22:36 WIB
Kenali Tanda-tanda WhatsApp Disadap dan Cara Mengamankannya
Minggu 22-09-2024,22:21 WIB
Sah! Reihana-Aryodhia Resmi Lawan Eva-Deddy di Pilwalkot Bandar Lampung
Terkini
Minggu 22-09-2024,23:34 WIB
Fenomena Unik, Dua Bulan Mengelilingi Bumi Selama 53 Hari
Minggu 22-09-2024,23:22 WIB
Polri Mutasi Beberapa Pejabat di Polda Lampung, Kapolres Lampung Utara Berganti
Minggu 22-09-2024,23:08 WIB
Ruwat Desa di Tanjungsari Natar, Nanang: Tradisi Baik Pererat Silaturahmi
Minggu 22-09-2024,23:04 WIB
Pj Gubernur Lampung Dorong Alumni FKIP Kimia Unila Berperan dalam Inovasi Pendidikan
Minggu 22-09-2024,23:01 WIB